Dewan Pers Dan Komunitas Pers Tolak RKUHP

Jakarta, KS - Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang disiarkan Selasa (24/9/2019), sangat tidak disetujui oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers di Indonesia dan membuat petisi penolakan atas RKUHP tersebut. 

Adapun organisasi pers yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diantaranya yaitu. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), LBH Pers, dan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) mendukung petisi ini.

Isi petisi itu menyebutkan, RKUHP yang akan disahkan bakal jadi presiden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di Indonesia.


DPR RI periode 2014-2019 yang segera berakhir masa jabatannya berencana mengesahkan RKUHP ini pada akhir September 2019 ini.Joko Widodo Presiden sudah meminta agar DPR RI menunda pengesahan RKUHP ini, dan DPR tidak harus memaksakan pengesahan pada periode sekarang.
Namun, tidak menutup kemungkinan DPR RI bersikeras mengesahkan RKUHP ini sehingga tetap berlaku meski presiden tidak menandatanganinya.

Situasi ini menunjukkan terjadinya darurat kebebasan pers. RKUHP ini, disebut dalam petisi itu, bisa menjadi alat untuk membungkam pers yang kritis.

“Tidak ada cara lagi selain kita harus menolak! Melalui petisi ini, kami Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH Pers dan LPDS mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP!”

Petisi itu menyebutkan, ada sejumlah pasal karet di RKUHP yang akan mengancam kebebasan pers. Berikut ini pasal-pasal karet itu.

1. Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden
2. Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah
3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa
4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong
5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti
6. Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan
7. Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama
8. Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara
9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik
10. Pasal 446 tentang Pencemaran Orang Mati

Pasal-pasal RKUHP di atas akan berbenturan dengan Undang-Undang Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers di Indonesia.

Apalagi, kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipen pers dan kebebasan berekspresi, demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur dalam demokrasi.

Tanpa kemerdekaan

“Keberadaan pasal-pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti di era Orde Baru, yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.” Demikian petisi itu diakhiri.


(Source: potretsatu.com)

Baca Juga
Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto