Kinali (Pasbar)
KS,-Sabtu,15 Februari 2020.Kapolsek Kinali, IPTU Eriyanto, SH memimpin langsung penangkapan dua orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana pencurian.
Kedua tersangka diamankan dan di introgasi atas dugaan melakukan pencurian tersebut adalah, RH (29) suku Minang, pekerjaan Tani, beralamat di Kampung Cubadak Jor. Langgam. Kenagarian Kinali. Kecamatan Kinali. Kab. Pasbar, dan S (39) suku Jawa bekerja sebagai buruh, alamat Klaten Wonosari Jorong Bancah Kariang Kenagarian Kinali. Kecamatan Kinali Kab. Pasbar.
Menurut Kapolsek, dari ke dua pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa tas yang berisikan uang sekitar Rp. 600.000, Surat-surat seperti KTP, Kartu anggota KUD, Kartu BPJS, serta barang-barang berupa HP android merk Realme warna biru, HP android Merk VIVO dan HP Nokia. Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp.4.000.000.
Saat ini,ke dua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kinali, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
#Mislan
Baca Juga
0 Komentar