Tajung Balai, —
KS, — Tersangka pengedar narkoba di Ciduk lagi santai di rumahnya oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Rabu, (26/02/2020) sekira pukul 17.30 Wib,
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, mengatakan, Tersangka yang diamankan Petugas adalah Muhammad Bustam Efendi Butarbutar, 30 thn, warga Link IV, Kel Karya Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanjung Balai, Putu Yudha, Tersangka Diringkus di Jalan Kenari Link IV Kel Karya Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai dan dengan barang Bukti, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram.
1 buah hp warna putih merk advan.
1 buah kotak rokok warna biru merk club mild
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kenari link.IV Kel.Karya Kec.Tanjung balai selatan Kota Tanjung Balai ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolres langsung Instruksikan, Tim Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan bahwa Informasi yang didapat itu benar maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat akan diamankan petugas, tersangka sedang duduk didepan pintu rumahnya dan melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang 1 bungkus kotak rokok merk club mild warna biru yang sempat ditemukan petugas ternyata berisi 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik nya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses Sesuai Hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun.
#(DST)
Baca Juga
0 Komentar