Tanjung Balai,—
KS, — Awal Mulanya jumlah TKI Yang diamankan 20 orang, mereka diamankan Sat Intelkam Polres Tanjung Balai pada Hari jumat Tanggal 7 Februari 2020 Pukul 15.00 Wib di SBU Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Setelah Melalui Proses Pemeriksaan barang bawaan, Pendataan dan Melakukan Berita Acara Interogasi.
Dari 20 orang yang diamankan, telah ditemukan 2(dua) orang Membawa barang diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 2000 gram, Mereka bernama : 1. Muhammad Zul Fadlisyah, Alias Zul, Lk, 30 thn, islam, Wiraswasta, Dusun Lampoh Oe Desa Jambo aye kab Aceh Utara Prov Nangroe Aceh Darussalam. 2. Musassirin, Lj, 21 thn, islam, Wiraswsta, dusun tanjung Desa Bandrong Kec. Peureulak Kav Aceh Timur Prov Nangroe Aceh Darussalam, dan Kedua orang trsebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba pada hari jumat tanggal 7 Februari 2020 Pukul 20.00 Wib.
Terhadap TKI Yang 18 orang juga dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal pada Waktu yang bersamaan untuk menjalani Proses identifikasi.
Setelah Menjalani Proses Identifikasi secara Menyeluruh, Memperhatikan Ketentuan dari undang Undang No. 6 Tahun 2011 ttg Imigrasi, maka selanjutnya ke-18(delapan belas) orang tersebut diserahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai ke PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan 0ada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2020 Pukul 14.30 Wib.
Untuk Mencari Pemilik Nakhoda Kapal Nelayan yang mengangkut TKI dari Malaysia ke Indonesia, Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Balai akan Bekerja Sama dengan PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan.
(FS)
Baca Juga
0 Komentar