Sosialisasi Peraturan Gubernur Sumatera Barat Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan.


Pasaman Barat (Pasbar) KS Sosialisasi Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bantuan  Kepada Kabupaten/Kota dan Desa, Selasa (25/2/2020).

Kepala Bekeuda Provinsi Sumatra Barat, Zainuddin yang di wakili, Hefdi,SH. dalam paparannya menyampaikan, ada beberapa hal yang penting yang harus di perhatikan tentang pedoman pemberian bantuan keuangan.

Bantuan keuangan terbagi menjadi dua, yakni bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus kepada Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan kepada Pemerintah Daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik.

Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan kegunaannya didasarkan atas permohonan tertulis dari Bupati/Wali kota dan Kepala Desa. Sedangkan bantuan keuangan yang bersifat khusus merupakan bantuan keuangan untuk melaksanakan program dan kegiatan proiritas Pemerintah Daerah Provinsi yang berdasarkan urusannya merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.

Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan  kepada Gubernur berdasarkan usulan dari OPD Kabupaten/Kota yang dikoordinir atau dipusatkan oleh Bappeda Kabupaten/Kota. Waktunya sudah ditentukan dari Januari sampai dengan akhir bulan April.

Selanjutnya  Bappeda Kabupaten/Kota memasukan usulan ke RKPD Online Provinsi Sumatra Barat tahap satu dan menyerahkan dokumen kepada Bappeda Provinsi. Bappeda Provinsi melalui bidang-bidang mendistribusikan dokumen ke OPD Provinsi sesuai bidang urusannya.

“Kalau boleh saya menyarankan, Bappeda ketika mendistribusikan kepada OPD jangan nunggu ngumpul dulu April, tapi begitu Januari ada langsung didistribusi kepada OPD terkait” tutur Hefdi

OPD Provinsi memverifikasi dokumen usulan dan memasukan ke RKPD Online tahap dua. TAPD membahas hasil RKPD Online tahap dua sebagai rancangan dibawah pimpinan Sekda sebagai Ketua TAPD dengan membandingkan perkiraan pendapatan. Berdasarkan hasil pembahasan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan ini harus tuntas pada Bulan Mei.

Dari mekanisme tersebut, bukti tertulis itu ada di OPD terkait, oleh karena itu bukti tertulis ini harus diarsipkan dengan baik dan dijaga dengan baik.


Mekanisme Pencairan Batuan Keuangan
Badan Keuangan Daerah selaku PPKD mentransfer bantuan persyaratan yang lengkap, selanjutnya PPKD menerbitkan surat perintah membayar langsung dan BUD menerbitkan SP2D. Kemudian SP2D disampaikan kepada bagian kas, bagian kas Daerah memerintahkan kepada bank BJB untuk mentransfer ke Kabupaten/Kota atau Desa, permohonan pencairan bantuan keuangan bersifat khusus dilengkapi,
bersifat umum secara sekaligus melalul rekening kas umum daerah
Kabupaten/Kota, mengajukan permohonan pencairan secara tertulis kepada Gubernur
melalui Badan Keuangan Daerah selaku PPKD, keuangan bersifat khusus secara sekaligus melalui rekening kas umum
daerah Kabupaten/Kota, dengan
nomor rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota,
kwitansi dalam rangkap 4 (empat) bermaterai cukup, dicap dan
ditandatangani oleh Bupati-wali Kota;
urat pernyataan tanggungjawab Bupati-wali Kota disertai materai
peraturan BupatiWalikota tentang Perubahan Penjabaran APBD.

(1) Surat permohonan pencairan bantuan keuangan, dicap dan ditandatangani oleh Bupati/Walikota, (2) Fotocopy DPA-OPD Kabupaten/Kota kegiatan berkenan, (3) Fotocopy dokumen kontrak atau surat perjanjian kontrak, (4) Nomor rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota, (5) kuitansi dalam tiga bermaterai cukup, dicap, dan ditandatangani oleh Bupati/Walikota, (6) Surat pernyataan tanggungjawab Bupati/Walikota bermaterai, dilengkapi surat pernyataan dari penggunan anggaran sebagai kepala SKPD Kabupaten/Kota terkait, (7) surat keterangan hasil verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan keuangan oleh pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten/Kota.

“Intinya yang perlu dicatat dalam Pergub tersebut adalah, disitu terlihat peran OPD Kabupaten/Kota lebih kuat daripada yang lalu. Birokrat itu penuh dengan aturan dan penuh dengan norma. Dikatakan benar dan baik adalah ketika kita mengikuti semua norma yang ada” kata Kepala BPKD Teguh Supriyanto.

#(Mislan)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto