PASBAR,- KS — Sungguh malang nasib Arman (36) seorang tahanan lapas kelas II B Talu, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Talu, Rabu (4/3/20) malam.
Marta Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Talu, Pasaman Barat menyampaikan kepada awak media, Arman diduga meninggal dunia karena serangan jantung setelah menjalani persidangan putusan hukum di pengadilan negeri Pasaman Barat, Rabu, (4/3/20).
"Ia diduga meninggal dunia karena serangan jantung, sebab merasa shok setelah menjalani persidangan putusan hukuman yang diterimanya siang tadi," sebut Kepala Pengamanan Lapas, Marta kepada awak media, Kamis (5/3) dini hari di lapas Talu.
Ia mengatakan, Arman sempat dilarikan ke Puskesmas Talu dengan menggunakan mobil yang terparkir di halaman lapas. Namun tidak sempat dilakukan perawatan, karena sesampai di puskesmas tidak berapa lama, Arman sudah menghembuskan nafas terakhirnya sekira pukul 21.30 WIB.
"Arman ini tahanan pendiam, kita pun kaget ketika napi dari kamar nomor lima berteriak kepenjaga, karena ada tahanan tiba-tiba tak sadarkan diri. Teman sekamarnya pun berupaya membantu Arman yang tersungkur saat sedang dipijit oleh teman sekamarnya.
Akibat tersungkur itu, memang Arman mengalami luka gores dibagian wajah dan membantah ada tindak kekerasan terhadap meninggalnya seorang tahanan bernama Arman.
"Luka yang ada diwajah Arman, luka akibat benturan ke lantai, ketika ia tersungkur dalam keadaan tak sadarkan diri, luka diwajah murni karena benturan," terangnya.
Sebelum korban dinyatakan meninggal dunia, kakak korban bernama Jupri (38) mengaku, adiknya tidak mempunyai gejala penyakit jantung, selain itu ia membantah bahwa adiknya tidak shok karena setelah menjalani putusan sidang di pengadilan negeri siang tadi siang.
"Setelah sidang tadi, saya sempat ketemu dengan Arman, namun dia hanya mengatakan kondisinya sedang tidak sehat, dan meminta membelikan obat demam kepada saya," ujarnya.
Jupri juga membantah soal terhadap putusan hukuman yang diterima Arman, dia malahan bersyukur dan tidak merasa shok mendapat hukuman dengan kurangan lima tahun dua bulan penjara untuk seorang terdakwa kasus narkoba.
"Saya hanya mendengarkan keterangan dari petugas lapas dan napi lain, selain itu saya hanya meminta untuk dilakukan visum, saya kasihan dengan almarhum dan tidak ingin berlama-lama di puskesmas," ungkapnya kembali.
"Kami membawa jenazah Arman menggunakan ambulance yang didatangkan dari RSUD Jambak, didalam ambulance selain kami dan pihak medis tidak ada pengawalan dari petugas sampai kerumah duka di Simpang Empat," tuturnya. (DST)
Baca Juga
0 Komentar