Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering menggedarkan Narkoba di daerah tersebut. Atas informasi itu Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, S.H melakukan penyelidikan ke lokasi tempat dimana terduga RH berada.
Kemudian team Tarantula menemukan terduga "RH" sedang duduk di sebuah warung.Kemudian tim melakukan penggeledahan badan terhadap RH disaksikan oleh Wali Jorong beserta Ketua Pemuda setempat.
Alhasil, tim mendapatkan barang bukti (BB) sabun dilantai dekat terduga pelaku duduk, satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok yang mana pelaku mengakui Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
Pelaku RH beserta barang bukti ddiamankan oleh petugas diantaranya, satu paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik bening, satu lembar kertas timah rokok, satu unit Handphone merk Samsung.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang Narkotika No 35 thn 2009.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan.
#DST
0 Komentar