KPUD Tanah Datar Laksanakan Sosialisasi Kepada Parpol dan LO, Paslon Wajib Mengantongi STTP Kampanye dan Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19.

Tanah Datar,-KS,—  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanah Datar kembali melakukan sosialisasikan PKPU no 13 tahun 2020 kepada LO dan partai politik pengusul Paslon Pilkada Tanah Datar 2020. Dalam hal sosialisasi tersebut, terungkap dimana sembilan hari tahapan kampanye dimulai, belum ada satupun dari pasangan calon yang mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye kepada kepolisian.

Secara otomatis, surat rekomendasi dari tim gugus tugas covid-19 yang seperti diisyaratkan dalam regulasi PKPU no 13 tahun 2020 juga tidak ada dikantongi oleh masing-masing paslon saat kampanye terbatas, tatap muka atau dialog.

Saat di wawancarai awak media, anggota Bawaslu Tanah Datar, Koordinator Devisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Yuli Fadry mengatakan jika berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, sampai saat ini belum ada satupun Paslon yang mengurus  Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk berkampanye.

Yuli Fadry juga menjelaskan dalam aturan PKPU, setiap paslon wajib memberitahu kepada pihak kepolisian dan mengantongi surat rekomendasi dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, disaat Paslon hendak melakukan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog.

“Dari tanggal 26 september yang lalu sampai hari ini, selama sembilan hari ini, belum ada satupun pasangan calon yang menyampaikan secara tertulis ke pihak kepolisian. Kami dari KPU memahami belum ada satu pun dari pasangan calon yang melakukan pertemuan terbatas atau kampanye. Seandainya ada, ini jelas sudah melanggar aturan PKPU,” ucapnya.

Yuli Fadry menjelaskan kepada awak media, mustahil bagi masyarakat bisa mengadakan keramaian di tengah pandemi Covid 19 dengan mengundang pasangan kandidat pilkada 2020 ini. Pasalnya, sesuai instruksi Kapolri, hal itu jelas dilarang dan jika dipaksakan juga oleh pendukung dari pe dukung Paslon dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian dapat dibubarkan secara paksa. 

“Setiap Kegiatan Masyarakat yang ada di keramaian, harus mengantongi izin Kepolisian, Disaat Polisi tidak akan memberi izin, sesuai Instruksi Kapolri, seandainya masih tetap dilakukan, akan dibubarkan, ada atau tidak ada Paslon hadir dikegiatan tersebut,” jelasnya. 

Ia juga menambahkan, dalam setiap tahapan pilkada, apalagi disaat kampanye dari Paslon, tidak dibenarkan membagikan uang kepada masyarakat.

“Didalam undang-undang dan Peraturan KPU, jelas nyatakan tidak diperbolehkan Satu rupiah pun membagikan uang kepada masyarakat, yang diperbolehkan hanya dalam bentuk benda yang dituangkan dalam bentuk Alat Peraga Kampanye atau Bahan Kampanye,” tegasnya

Disaat awak media mengkonfirmasi ke Kompol Ishak, Kabag Ops Polres Tanah Datar. Ia menjelaskan, belum ada satupun pasangan calon yang mengurus izin kampanye sampai saat ini, pertemuan terbatas atau dialog kepada pihak kepolisian.

Sementara daerah lain yang juga melaksanakan pilkada, dari pasangan calon mereka sudah mengurus izin berkampanye, perbandingannya sangat jauh berbeda dengan Kabupaten Tanah Datar dimulai tanggal 26 September kemarin tidak ada sama sekali. 

“Sesuai dengan pernyataan Bawaslu dalam rapat sosialisasi tadi, terhitung sudah 9 hari, belum ada satupun dari paslon yang mengurus STTP ke Polres Tanah Datar. Yang jadi pertanyaan saya, apa teman-teman dari Parpol atau LO tidak mengetahui persyaratan mengurus izin ini dari Satuan Intel,” katanya Kompol Ishak kepada wartawan. 

Kompol Ishack juga mengatakan jika pengurusan STTP dapat diajukan oleh pasangan calon yang hendak berkampanye minimal 1 minggu sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Untuk pengurusan STTP tersebut dapat dilakukan minimal 1 minggu sebelum kegiatan  paslon dimulai, dan LO dalam mengurus STTP ini harus melengkapi persyaratan yang sesuai dalam aturan yang belaku." tegasnya. 

Kompol Ishack, Kabag Ops Polres Tanah Datar juga kembali menyampaikan disaat usai pertemuan sosialisasi bersama LO dan parpol pengusung kandidat calon bupati dan wakil bupati, jika kedepannya ada temuan masih ada dari salah satu paslon yang berkampanye tanpa mengantongi STTP, polisi bisa saja mengambil tindakan membubarkan kegiatan tersebut.

#DST

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto