Dharmasraya KS,Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 20.05 Wib telah diamankan Inisial JH (48) alamat Jorong Koto Besar Nagari Koto Besar Kec,Koto Besar Kab,Dharmasraya oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK,MT Melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap,SH meyebutkan JH saat diamankan serta dilakukan Penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Kantong Plastik putih merk Tang's Ponsel yang didalamnya terdapat 5 ( lima) Buah paket sedang plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu, dengan berat lk 25 Gram dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam Serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah.
Lebih lanjut penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal dari pengembangan kasus sebelumnya dari tersangka Syafrizal warga kec. Jujuhan Jambi dan selanjutnya dilakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu, dan barang bukti lainnya,*sebutnya
Sementara tersangka ini diduga sebagai Bandar antar Propinsi yang sedang menunggu pembelinya di Jorong. Koto dibaruah Kenagarian Koto Besar Kec. Koto Besar Kab. Dharmasraya,"Tukup Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 115 Jo 114 Jo 112 UU No.35 Thn 2009, ttg Narkotika dan tersangka diancaman dengan hukuman Penjara 4 s/d 15 Thn Penjara,*terangnya
Ditambahkan Kasat Narkoba, penangkapan dan penggeledahan pada tersangka disaksikan oleh Wali Nagari Idiada dan kepala Jorong Yolvi Neldi
#Robi | hms
0 Komentar