Tanah Datar,- KS,— Pasca pemutusan aliran listrik rumah orang tuanya oleh ULP PLN, Neneng warga Lintau Tanah Datar, mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Rabu (20/1/2021).
Neneng mengadukan ke DPRD persoalan pemutusan aliran listrik di rumah orang tuanya tanpa ada konfirmasi dari pihak PLN sebelumnya.
Dikatakan Neneng, pihaknya merasa sangat dirugikan sampai masalah pemutusan ini, sebelumnya dia telah mendatangi kantor ULP PLN ranting Lintau Buo, dengan maksud menanyakan alasan pemutusan sepihak itu.
Ia meminta bukti yang telah dibayarnya, mengenai biaya pemambahan daya yang dilakukan oleh pihak Biro yang diajukan dari 450 ke 900 kilowatt.
“Kami sudah membayarnya, namun tak ada jawaban dan kami juga tak dikasih buktinya, padahal sudah di tahun 2016 lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut , Neneng mengatakan ia tak terima hal yang dilakukan oleh pihak PLN, dengan menyuruhnya mengganti Rp.7.000.000 dengan pembayaran denda. Dan itu pun Neneng meminta bukti denda apa yang akan ia bayar.
Namun dalam hal ini, pihak PLN tak bisa mengeluarkannya, dan juga ia belum pernah merasa menunggak pembayaran listriknya. Neneng berharap kepada pihak pemerintah, melalui DPRD bisa menyelesaikan masalahnya
Menanggapi keluhan warga Lintau itu, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Jonedi Kompol, mengatakan ia sangat menyayangkan kejadian ini.
“Saya sebagai Anggota DPRD dari Lintau akan membahas ini dalam rapat Komisi, Agar tindakan-tindakan seperti ini terhadap rakyat kecil tidak terulang lagi,” katanya.
“Untuk mekanis pemutusan Listrik itu kan bisa dimusyawarahkan, tidak main putus saja, dan harus ada pemberitahuan dulu,” tutupnya.(DST)
0 Komentar