Dharmasraya, Kawasansumbar.com
Pelaku Penganiayaan yang bernama Antonius Ben Sulaiman (28 Th) yang biasa dipanggil Abeng Ben Sulaiman datang ke Polres Dharmasraya pada Sabtu,6 Februari 2021 sekira jam 23.42 wib untuk menyerahkan diri. Penyerahan dirinya terkait dengan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada hari Selasa, 19 Maret 2019 sekira jam 11.00 wib bertempat di depan kantor Pengadilan Negeri Dharmasraya kenagarian Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku diamankan dan dilakukan penangkapan.
Berdasarkan Laporan dari Korban yang bernama Andi Sadria, (38 Th), yang pekerjaan sehari - hari Sopir Ambulance dan beralamat di Jl. Koto Tuo Ken. Siguntur Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya dengan Laporan Polisi nomor : LP/42/K/III/2019/Polres tanggal 19 Maret 2019. berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.kap/9/II/RES.1.6/2021 tanggal 6 Februari 2021 dan Surat Perintah Penahanan nomor : Sp.han/8/II/RES.1.6/2021 tanggal 7 Februari 2021.
Giat Unit II dan Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya terhadap terduga pelaku ini dimintai keterangan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Dharmasraya. Akibat dari perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4.500,-. #(Robi)[hms
0 Komentar