Soal Laporan Dugaan Ijazah Palsu, ini Penjelasan Wakamada LMP Sumbar

Padang KS,Adanya berita di media online yang mengatakan bahwa LMP tidak melapor ke Polda Sumbar dibantah oleh Wakamada LMP Provinsi Sumbar Ajo Remond, pada kamis (4/2).

"Pernyataan itu perlu kami luruskan, bahwa yang melapor ke Polda Sumbar tentang dugaan ijazah palsu adalah LMP Kamada Zaidina Hamzah yang di SK kan oleh HM Arsyad Canu Ketum LMP yang sah melalui Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP)," katanya

Ajo Remond menjelaskan bahwa persekongkolan Erfil Manurung, mantan ketum Mabes Laskar Merah Putih yang ‘dipecat’ MTDP dengan notaris Netty Resmawait SH, terkait penerbitan Akta Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019 yang isinya ‘memanipulasi’ ketentuan AD/ART, tindak pidana.

Menurutnya, Akta Notaris Netty Resmawati SH Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019 adalah tentang pengesahan Ade Erfil Manurung dan Neneng A Tuty sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Mabes Laskar Merah Putih, yang dipilih oleh Markas Daerah (Provinsi) dan Markas Cabang (Kabupaten/Kota) di sebuah acara yang disebutnya dengan musyawarah besar Karawang, Jawa Barat, tanggal 7 – 9 November 2019.

“Di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMP yang tertuang di Akta Pendirian Notaris Tintin Surtini SH MH MKn Nomo 9 tanggal 05 November 2014, sama sekali tidak mengatur ketua umum dan sekretaris jenderal dipilih oleh Markas Daerah (Provinsi) dan Markas Cabang (Kabupaten/Kota) di Musyawarah Besar. Tidak ada,” kata Ajo Remond

“Itu artinya, isi Akta Notaris Netty Resmawati nomor 8 tanggal 10 Desember 2019 memalsukan isi Akta Notaris Tintin Surtini Nomor 9 tanggal 05 Desember 2014 yang merupakan dokumen negara tentang pemilihan ketua umum dan sekretaris jenderal Mabes LMP. Yang namanya pemalsuan apapun bentuk dan modusnya. Apalagi jika yang dipalsukan adalah dokumen negara tentu saja masuk dalam katagori tindak pidana kejahatan," sebutnya.

Sementara itu tentang adanya informasi bahwa diterbitkannya Akta Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019 Netty mengaku tidak tahu ada dualisme LMP, tidak tahu adanya Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Balik Papan, dan tidak tahu jika Adek Erfil Menurung sudah diberhentikan oleh MTDP, menurut Chairuddin alibi tersebut tidak konstektual untuk dijadikan pembenaran.

"Tidak ada hubungan sama sekali. Akta Netty tidak bercerita tentang dualieme, tentang Musyawarah MTDP dan bukan masalah pemecatan (Ade Erfil Menurung), tetapi tentang ‘pemalsuan’ Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LMP tentang pemilihan ketua umum dan sekretaris jenderal. Jadi jangan melebar kemana-mana,” ujarnya

Ajo Remond menyampaikan bahwa disengaja atau tidak Akta Notaris Netty Resmawati Nomor 8 tanggal 30 Desember 2019 ‘menjebak’ Kemenkum HAM RI untuk menerbitkan SKTBH dan AHU LMP atas nama Adek Erfil Menurung sebagai ketua umum, yang tidak dipilih oleh musyawarah MTDP sebagaimana diatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang justru sudah disahkan oleh Kemenkum HAM RI sendiri.

“Untuk itu, saya sangat sependapat jika MTDP LMP meminta pertanggung jawaban notaris Netty Resmawati. Sebagai langkah awal layangkan somasi. Minta Netty untuk menjelaskan dan memberikan copi Akta Nomor 8 tanggal 10 Desember 2019. Jika tidak direspon, lakukan upaya hukum positif, laporkan ke aparat penegak hukum. Sebab, dampak dari terbitnya Akta tersebut baik MTDP maupun HM Arsyad Cannu sebagai ketua umum Mabes LML periode 2019 – 2024 yang dipilih oleh Musyawarah MTDP sebagaimana diatus Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mengalami kerugian yang besarnya tidak main-main baik materi maupun in materil,” tutupnya

#Adtara | tim

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto