Satresnarkoba polres Dharmasraya bekuk bandar dan amankan barang

DHARMASRAYA,KAWASAN SUMBAR.COM Satres narkoba Polres Dharmasrsya, Senin (15/3/2021) pukul 15.30 wib, menangkap Rozen(34) bandar narkoba warga Jorong Koto, Nagari Koto Baru di Jorong sungai Napau Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Rozen ditangkap Satres narokaba Polres Dharmasraya atas dugaan menjual, memiliki dan mengusai diduga narkotika jenis shabu,

Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong MONARIF dan ketua Pemuda HENDRA KUSUMA.

Dari tangan tersangka Satres Narkoba Polres Dharnasaraya ditemukan barang bukti1 (satu) buah dompet kain warna coklat muda yang berisikan,1 (satu) paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 10 (sepuluh) Gram, 1 (satu) paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 5 (lima) Gram,2 (dua) paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk @ 2 (dua) Gram, 4 (empat) paket sedang plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk @ 1 (satu) Gram, 5(lima) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk @ 0,50 Gram, 3(tiga) paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat lk 0,30 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ WARNA HITAM, 1 (satu) buah timbangan digital merk constant, 1 (satu) buah sendok plastik,1 (satu) buah handphone android merk vivo, 7 (tujuh) pak besar plastik klip bening

Ketika dikomfiasikan kepada Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasatres Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan membenarkan hal tersebut.

“Betul, sore tadi kami menangkap diduga seorang bandar narkoba berdasarkan Lp/54/A/III/2021/Polres, Tanggal 15 Maret 2021, atas Rozen panggilan Ezen,” ucap Kasatres Narkoba IPTU Rajulan.

” Tersangka R terancam, sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, diancam dengan Hukuman penjara Min 4 Thn dan Maksimal 20 Tahun.” Tambahnya.

# RB

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto