Pasaman Barat - Kawasan Sumbar.Com Kementerian Agama (Kemenag) menerbtkan surat edaran tentang ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021dtengah masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag mengizinkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dilaksanakan.
Asalkan dengan beberapa peraturan seperti, kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan,” tulis Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rilisnya.
“Harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," sambungnya.
Surat edaran nomor 3 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berisi sejumlah panduan-panduan ibadah maupun aktivitas di bulan Ramadhan di tengah pandemi.
Kemenag berpesan agar kegiatan bukber ini tetap menerapkan protokol kesehatan
Dengan keluar nya Surat edaran Mentri Agama Rl, Hj. Emma yohanna Menyempatkan diri buka Puasa di Kampung halaman nya di Rumah Makan Bernama Jambak Kamis 22/04/2021
Bulan Ramadhan 1442 H, menjadi momentum kebaikan, karena Pandemi Covid-19 di Sumatra Barat khusus di Kabupaten Pasaman Barat terus melanda
semangat itulah yang membuat Anggota DPD RI Hj. Emma Yohanna kembali berbagi di Bulan Ramadhan seperti saat ini.,,,Dengan warga beserta Pengurus Media Online di Kabupaten Pasaman Barat ujar nya.
Hj. Emma Yohanna Berbuka puasa beserta dengan Warga dan Media Online dan Media Cetak di bulan yg Penuh berkah ini semoga Allah SWT menerima amalan kebaikan kita semuanya.
Warga beserta Media Online dan Media Cetak tampak bahagia, alhamdulillah, hari Ke Delapan datang Rezeki baik dari Ibu Emma yohanna Anggota DPD RI, semoga berbuka bersama ibu Hj. Emma yohanna untuk Para Warga dan Media online dan Cetak mendapatkan nilai Ibadah kebaikan, dan Ibu selalu dijaga Allah SWT, disehatkan Allah SWT.
#Rajo Alam
0 Komentar