Petugas gabungan dari Polres Pasaman Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasbar melaksanakan operasi Yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan covid-19, pada hari Rabu (26/5/2021).
Operasi Yustisi yang berlangsung di Bundaran Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Petugas juga menindak tegas para pengendara yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi. S,IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Eri Yanto, SH mengatakan, operasi Yustisi tersebut dilaksanakan dalam rangka memtus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini juga sebagai upaya penegakan Perda Provinsi Sumbar No : 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Dalam kegiatan ini, Petugas gabungan dari Polres Pasbar dan Sat Pol PP Pasbar menindak ratusan pengendara yang melanggar Protokol Kesehatan seperti, tidak memakai masker," Ujarnya
Ia menambahkan, dalam Operasi tersebut, petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 109 orang pelanggar, dan sebanhak 6 orang di antaranya sudah terdaftar pada Aplikasi SIPELADA dan langsung di terapkan sanksi Denda Rp,100.000. Sedangkan sebanyak 103 pelanggar lainnya, juga di berikan sanksi sosial berupa, membersihkan pekarangan jalan di sekitaran Bundaran Simpang Empat.
"Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pasaman Barat, kita akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," terangnya
Iptu Erianto berharap, dengan adanya Operasi Yustisi ini sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 di dalam kehidupan sehari-hari. Serta membiasakan diri dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Kita berharap dengan adanya Operasi gabungan ini, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasaman Barat," pungkas Iptu Eri Yanto.
Dalam kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kasat Bimas Polres Pasbar, Iptu Keling Dapit, SH, Kasat Narkoba Polres Pasbar, Iptu. Eri Yanto, SH, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP, Handoko SE, MM, Kabid PPUD, Syaparuddin, S.Ag, dan Personil Polres Pasbar dan Sat Pol PP Pasbar.
(mareo/wisnu)
0 Komentar