Pasaman Barat - Kawasan Sumbar. Com Dalam rangka pengayaan materi dan informasi terhadap suatu rancangan peraturan Daerah. DPRD Kabupaten Pasaman Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Pariaman Rabu (23/06/2021) Siang jam 11*30WIB diterima di Gedung Pertemuan DPRD Kota Pariaman.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala rombongan Ketua DPRD Pasaman Barat H. Parizal Hafni.ST didampingi Wakil ketua DPRD Endra Yama Putra. S. Pi, H. Daliyus. K. S. Si.MM, Ketua Komisi IV H. Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si dan Anggota DPRD Lainnya dalam sambutannya
H. Parizal Hafni. ST, menyampaikan tujuan dari kunjungan ini adalah untuk membahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018–2026
"DPRD Pasaman Barat mengadakan kegiatan pembahasan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman tahun 2018–2026 Untuk itu kunjungan kami di DPRD Kabupaten Pasaman Barat bermaksud untuk mengetahui Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang ada di Daerah Kota Pariaman,” papar H. Parizal Hafni.
Dalam sambutannya ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nor menyampaikan bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan bagian
integral dari pembangunan daerah sehingga harus
dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama,
budaya, dan kelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan
perlu adanya suatu perencanaan yang akan menjadi tolak
ukur dalam pengembangan kepariwisataan di Kabupaten
Padang Pariaman;
c. bahwa sesuai dengan kewenangan yang ada dalam Pasal 9
ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan maka perlu dibuat pengaturan mengenai
rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisatan Tahun 2018-2026;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 177,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 3898);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4187);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3164);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4562);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten Kota;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014–2026 (Lembaran
Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 Nomor 3,
Tambahan Lemabaran Daerah Provinsi Sumatera Barat
Tahun 2014 Nomor 94);
Agrowisata adalah aktivitas wisata yang melibatkan
penggunaan lahan pertanian atau fasilitas terkait (misal silo
dan kandang) yang menjadi daya tarik bagi wisatawan.
27. Pembangunan Kepariwisataan adalah pembangunan di
bidang pariwisata yang meliputi industri pariwisata,
destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata; dan
kelembagaan kepariwisataan.
28. Produk Wisata adalah suatu susunan produk yang terpadu,
yang terdiri dari objek dan daya tarik wisata, transportasi,
akomodasi dan hiburan, dimana tiap unsur produk
pariwisata dipersiapkan oleh masing-masing perusahaan
dan ditawarkan secara terpisah kepada konsumen
/wisatawan. Kepariwisataan Kabupaten/Kota tutup ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nor
#Rajo Alam
0 Komentar