[14/6 1:56 AM] Pak Tara KS: Dharmasraya kawasansumbar.com
Lagi,Aparat satresnarkoba Polres Darmasraya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di Jorong Koto Mulya Kenagrian Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Darmasraya pada Jumat (11/6/2021).
Satresnarkoba Polres Darmasraya mengatakan pelaku berjumlah dua orang, yaitu Didi (24) dan Solikin (40).
Berdasarkan surat edaran Giat Satresnarkoba nomor LP/100/A/VI/2021/POLRES, penangkapan pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong Jalal dan Nofri berdasarkan kelanjutan dari penangkapan pelaku kepemilikan sabu an. ED(25) pada Jumat (11/6/2021) setengah jam sebelumnya.
Kejadian berawal dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka ED (25) bahwa yang bersangkutan memperoleh narkotika dari tersangka Didi (24), kemudian tersangka Didi menerangkan bahwa narkotika diperoleh dari Likin (40).
Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Darmasraya melakukan taktik dan teknik penyelidikan terhadap kedua pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, tim Polres Darmasraya mendapati beberapa barang bukti berupa dua buah plastik klip bening berisi sabu, dua buah handphone, satu pak plastik klip bening, dan beberapa alat hisap sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini tim polres telah menahan kedua pelaku serta menyita beberapa barang bukti untuk ditindak lanjuti.
Tim Polres Darmasraya mengungkapkan bahwa tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukukan penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara.
#Ria | Rb | Hms
0 Komentar