Nekat Gelar Festifal Adat mangkoto ke 3, Satgas Covid-19 Bubarkan Warga Yang Datang


Pasaman Barat - Kawasan Sumbar. Com 
Pada hari Sabtu 26 Juni 2021 Koramil 03/Talu DPP Batituud Pelda Desrizal dan Polsek Talamau DPP Kapolsek AKP. Junaidi melaksanakan penertipan PPKM berbasis mikro di wilayah kecamatan Talamau kab. Pasaman Barat.
Dalam kegiatan tersebut tim satgas covid-19 kecamatan Talamau melaksanakan pembubaran Acara Festifal Adat  Mangkoto Alam Ke 3 nikah kawin
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 memutus mata rantai covid-19.
Kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar disebakan panitia dan masyarakat menerima keputusan Satgas Covid 19 dengan baik guna untuk kepentingan bersama.

lokasi Festifal Adat mangkoto alam ke3 nikah kawin tersebut di Jorong Harapan Tinggam , Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, terpaksa dibubarkan tim satgas Covid-19 kecamatan. Pembubaran  Festifal Adat mangkoto ke3 nikah kawin ini disebabkan lantaran mengundang banyak kerumunan warga dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Apalagi mengingat kondisi wilayah Kabupaten Pasaman Barat masih berstatus zona merah Covid-19, dan saat ini pemerintah memperpanjang PPKM 

Petugas dari tim Satgas Covid-19 Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, terpaksa membubarkan acara Festifal Adat mangkoto ke3 Nikah kawin tersebut  lokasi yaitu di Jorong Harapan Tinggam . Setelah mendapatkan informasi adanya kerumunan warga di acara Festifal Adat mangkoto ke 3 nikah kawin itu, tim Satgas Covid 19 langsung mendatangi lokasi dan memberikan imbauan serta penjelasan kepada warga untuk membubarkan diri. Warga pun akhirnya menyadari dan membubarkan diri. Peralatan pendukung resepsi seperti Festifal Adat  Mangkoto Alam Ke 3  untuk acara hiburan pun diturunkan dari panggung.
Pembubaran kerumanan warga di Festifal Adat  Mangkoto Alam Ke 3  ini di lakukan petugas, karena melanggar Perbup Nomor 48 tahun 2020 dan Bupati Nomor 443.1/7677/2020, tentang penghentian sementara kegiatan Festifal Adat mangkoto ke 3 nikah kawin, pentas seni, dan pengajian yang menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Wilayah Kabupaten Pasaman Barat masih berstatus zona merah Covid-19, dan saat ini pemerintah memperpanjang status PPKM  mengingat masih tingginya angka kasus penularan Covid-19.

Petugas mengimbau warga untuk ikut berperan aktif memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan warga. Warga diminta tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga angka kasus Covid-19 dapat semakin turun, dan pandemi Covid-19 dapat segera berakhir

#Rajo Alam
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto