Kasat lantas polres Pasaman Barat Iptu Indra Kusuma memberikan teguran dan himbauan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas agar selalu menggunakan helm dan masker Kamis (23/6/2021).
Kejadian tersebut terjadi pada saat Kasat lantas Iptu Indra Kusuma bersama anggota sat lantas polres Pasaman Barat sedang melaksanakan giat pendisplinan Masyarakat saat membawa Kendaraan bermotor di Bundaran Simpang Ampek dan jln Pasaman Baru , pada saat kendaraan diberhentikan kasat lantas polres Pasaman Barat langsung berikan himbauan dan tindakan agar pengendara sepeda motor maupun yg dibonceng wajib menggunakan helm dan juga masker.
Menurut Kasat lantas polres Pasaman Barat Ke Awak Media memakai helm dan Masker saat berkendara sangat penting, karena helm merupakan pelindung yang dipakai dikepala pada saat sedang mengendarai sepeda motor ,mengunakan Masker Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19, selain itu helm juga merupakan kewajiban sebagai perlengkapan jika mengendarai sepeda motor sesuai dengan peraturan UU lalulintas Pasal 291 ayat (1) dan (2) UU No. 22 tahun 2009, yaitu pengendara dan orang yang dibonceng dengan sepeda motor wajib menggunakan helm, ujarnya.
Ada beberapa persyaratan – persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengendarai sepeda motor diantaranya pengendara sepeda motor harus memiliki surat – surat yang lengkap yaitu SIM, STNK, KTP dan wajib memakai helm baik pengendara maupun yang di boncengnya.
“Di samping untuk mentaati segala ketentuan dan peraturan lalu lintas, saudara menggunakan helm itu demi keselamatan kita, karena dengan menggunakan helm dan mentaati peraturan lalu lintas, saat kita mengendarai kendaraan dimana pun akan merasa tenang dan tidak ketakutan seperti kita berbuat kesalahan atau pelanggaran, baik itu jauh atau dekat, dengan demikian kita sudah menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
Diharapkan kepada pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati – hati dan dapat tertib dan mengikuti aturan yang berlaku, tutupnya.
#Rajo Alam
0 Komentar