Pengemudi Moge Tabrak Seorang Pemotor Wanita

 



Tangerang Selatan, Kawasansumbar.com Seorang Pengemudi motor gede (moge) yang menabrak pemotor wanita di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di polres Tangerang Selatan.

"Sudah di tetapkan sebagai tersangka," ucap Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman saat dihubungi, Selasa (3/8).

Sementara itu, dihubungi terpisah Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan Iptu Nanda Setya mengatakan pengemudi moge itu dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur, maka kedepannya akan dilakukan diversi atau mediasi, atau restoratif justice.

Laka lantas berawal saat AS yang menunggangi sepeda motor Kawasaki ER-6N berkapasitas silinder 650 cc bersama dua rekannya melakukan konvoi sunmori, pada Minggu (1/8/21) pagi. 

Saat itu ketiga pengendara moge melaju dengan kecepatan tinggi, AS memacu kendaraannya hingga 70 km/jam.

Ria/mc

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto