Pasaman Barat - Kawasan Sumbar.Com Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Prusahan 2 yang ada di kabupaten Pasaman Barat
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan penegakan hukum.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat, Deddi Ramon Selasa 21 September 2021 mengatakan tujuan dilakukan pengawasan ini untuk memantau dan memastikan apakah perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Tujuan utama pengawasan adalah untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam dokumen lingkungan hidup," katanya.
Deddi Ramon mengatakan pentingnya pengelolaan limbah cair secara berkelanjutan demi mencegah dan mengurangi timbulnya limbah yang tidak baik.
"Limbah yang ditampung dalam instalasi pengolahan limbah cair harus dilakukan pengelolaan secara berkelanjutan. Pengelolaan limbah pada sumbernya merupakan upaya yang harus dilaksanakan pertama kali karena upaya ini bersifat preventif yaitu mencegah atau mengurangi terjadinya limbah yang tidak aman dan melakukan proses pengelolaan limbah yang benar," tuturnya.
Dalam hal ini Kadis lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat Sarwedi. SH. M. AP, mengatakan pentingnya pengawasan yang dilakukan agar bisa memberikan acuan pemerintah daerah dalam mengambil langkah konkrit dalam hal pengelolaan lingkungan hidup dikabupaten Pasaman Barat
"Lanjut Deddi Ramon Kita harus awasi pengelolaan air limbah industri, melalui kegiatan pengawasan pengelolaan IPAL diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah daerah untuk mengambil langkah kongkrit dan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan khususnya pengendalian pencemaran air melalui pengelolaan IPAL di Kabupaten Pasaman Barat," ujar Deddi Ramon
Deddi Ramon berharap semua perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pasaman Barat dapat melakukan pengelolaan IPAL sesuai standar yang telah ditentukan.
"Dari hasil pengawasan, perusahaan diharapkan tetap melakukan pengelolaan IPAL dengan melakukan pengerukan lumpur kolam IPAL secara berlanjut, perbaikan tanggul IPAL, menjaga pompa agar selalu aktif untuk mensirkulasi atau mengalirkan air limbah antar kolam agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan ," harap Deddi Ramon
#Rajo Alam
0 Komentar