Pasaman Barat.- Kawasan Sumbar.Com Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengawasi sejumlah pabrik dan perkebunan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat Jum'at 10 / 9 /2021
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat, Deddi Ramon menyebutkan, pihaknya meminta perusahaan yang mengalami permasalahan limbah dan kebun agar segera meyelesaikan permasalahan pengelolaan limbah. Jika tidak menaati peringatan tersebut, perusahaan bisa dikenai sanksi administrasi hingga dibekukan izin operasionalnya.
"Perusahaan tersebut agar segera memperbaiki permasalahan IPAL mereka agar tidak terus mencemari lingkungan, tetap kita awasi. Misalnya mereka tetap melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah yang tidak terkontrol , sesuai SP yang kita terbitkan akan dikenai sanksi bertahap dari administrasi hingga dibekukan izinnya," ujar Deddi Ramon
Di Kabupaten Pasaman Barat sendiri ada 15 pabrik, diantaranya bergerak di bidang Perkebunan dan pabrik tersebut, dari 14 pabrik kelapa sawit yang masih aktif.. diantaranya sudah kita awasi dan kita beri masukan untuk perbaikan2...dan diantaranya sudah diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Deddi Ramon mengklaim hingga saat ini belum ada pabrik yang terjerat pidana. Sebab, tidak ada laporan korban jiwa akibat pencemaran lingkungan yang disebabkan pabrik atau pun pelanggaran lainnya.
"Sejauh ini baru pencemaran lingkungan yang masih di pantau sejauh mana efeknya terhadap lingkungan dan masyarakat saja, Untuk saat ini kami memberikan masukan pada perusahaan dan mendata perusahaan mana saja yang melanggar," pungkasnya
#Rajo Alam
0 Komentar