Ini Pengakuanya,RAM PJ Cuma Kantongi Izin Nagari

Dharmasraya kawasansumbar.com - Berkembangnya usaha  Pengusaha RAM atau Timbangan  dan DO Sawit Dikernakan harga sawit cukup menjanjikan dan menguntungkan pekebun sawit saat ini,akan tetapi tengkulak pengumpul sawit mengabaikan akan resiko perizinan,Tera ulang dan kapasitas jalan kabupaten dengan bobot muatan 8 Ton.

Hal tersebut team investigasi media dan LSM turun kros cek kelapangan dengan surat tugas dan telah mendapat rekomendasi dari dinas terkait sepertinya; Dinas Perhubungan,Dinas Koperindag,Dinas PMDPTSP (satu pintu)  Kabupaten Dharmasraya.

Beberapa RAM dan Timbangan sawit yang dikros cek oleh team tersebut seperti diwilayah kecamatan Timpeh antara lain;RAM Prima Jaya Group Dharmasraya yang terdapat 3 tempat dengan Nagari yang berbeda,RAM Putra Mandiri,RAM Honey,RAM Anak Lanang,dan RAM BMJ di Nagari Timpeh.Hari Selasa (21/09) team bergerak dan menjumpai pengurus beberapa RAM di wilayah Timpeh.

Menurut pengusaha RAM PJ group Dharmasraya,beliau mengungkapkan pada media ini"jika menertibkan RAM jangan pilih kasih dan tolong ditertibkan keseluruhan baik yang punya izin mau pun tidak atau bagi yang memperpanjankan izin"kilahnya.

"Saya mendapatkan izin dari wali nagari yang mana objek usaha saya di nagarinya,dan saya membayar 1 juta",ungkapnya tanpa basa basi.

"Satu hal lagi yang beliau tulis lewat WhatsApp pribadinya pada media ini publikasikan lah sesuai dengan temuan anda,imbuhnya.

Beralih pada RAM lainnya seperti RAM BMJ di Nagari Timpeh,beliau mengungkapkan bahwa"Transportasi kami cumah Memakai L.300 Pak."Pada hari yang sama kenyataannya Dump truk colt  diesel bermuatan Sawit untuk di angkut ke PKS yang tak mau beliau sebutkan tujuannya kedapatan terekam oleh kamera investigasi media.Alhasil telusuri media segala legalitas RAM BMJ Abal Abal alias ilegal.

Dengan demikian team investigasi media dan LSM bergerak pada dinas terkait seperti DPMDPTSP Kabupaten Dharmasraya  melalui Kabid perizinan, bahwasanya hanya 6 RAM yang masih hidup izin operasional,sebutnya.

Hal ini juga disampaikan oleh kabid Perdagangan dan Peneraan(Bantjana Patakaran Papradanan Memperdaya Ukuran Menghilangkan Kepercayaan) Dinas Koperindag kabupaten Dharmasraya juga menyebutkan bahwa sudah dua tahun ini peneraan ulang pada ukuran timbangan RAM diwilayah hukum kabupaten Dharmasraya tidak ada sama sekali peneraan ulang,ucapnya.

"Mereka ini menyebutkan pada kami dilapangan peneraan sangat mahal dan akan tetapi sudah kami sampaikan juga himbauan pada pemerintah Nagari agar peneraan ulang bisa bayar blanko saja ke negara 400 ribu rupiah,dan transportasi,tenaga ahli dan alat ukur disewa sendiri jika hati pingin menjalankan peraturan,Pungkas Kabid tersebut.

Hal ini juga didukung oleh Dinas Perhubungan melalui Sekretaris Atrizal,Spd, seluruh RAM mengabaikan kondisi jalan yang mana kapasitas jalan kabupaten hanya 8 Ton dan sedangkan RAM rata rata muatan Dumtruck 10-12Ton.Jadi siapa yang dirugikan,sedangkan Retribusi semua RAM Nol.

"Disamping retribusi,juga kita tekankan pada pengusaha RAM yaitu banyaknya RAM beroperasi di pinggir jalan umum dan tanpa mengabaikan pengguna jalan"tutupnya.

LSM ACIA Provinsi Sumatera barat berbicara melalui Ketua nya Afiyandri, SH."Setiap yang melanggar hukum harus ditindak dan dihentikan segala aktivitasnya sesampai kelengkapan legalitas terkantongi,sebutnya.

"Pelanggaran hukum seperti; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,tentang lalulintas dan angkutan jalan.

PP nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan,serta Permen Perhubungan Nomor 19 tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor,dan Permen Dalam Negri Nomor 59 tahun 2007 Tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah"ucapnya.

"Ada beberapa hal dalam PP-RI Nomor 6 tahun 2021 yaitu penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah juga terkangkangi oleh pengusaha RAM tersebut.Dan takala pentingnya yaitu mengabaikan PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelengaraan berbasis resiko,Tutupnya.

# TIm

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto