Pasaman Barat - Kawasan Sumbar.Com Rapat Pandangan Aghir Fraksi DPRD Kabupaten Pasaman Barat dengan Bupati dan Kepala OPD terkait Khusus Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) membahas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Kamis (9/9.
Dalam rapat yang berlangsung di gedung DPRD tersebut, Komisi I dan Komisi Iv berharap tenaga honorer K2 diprioritaskan pada proyeksi pengangkatan P3K selanjutnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat Ali Nasir. SH menjelaskan, tenaga honorer K2 yang sudah mengikuti seleksi P3K pada 2019 lalu sudah disahkan dan diterbitkan surat keputusan (SK).
Dengan begitu, menurut Ketua Komisi IV Adriwilza.M.Pd.M.Si tenaga honorer K2 yang masih belum menjadi P3K maupun PNS, perlu diperhatikan agar diproyeksikan untuk pengangkatan P3K selanjutnya.
Anggota Komisi I DPRD Muhammad Guntara. SH berharap Tega Honorel yg tertinggal sebanyak 215 Orang mereka bisa terakomodir sebagai jasa pengabdian mereka yang sudah berkerja kepada pemerintah daerah, Ujarnya
Badan kepegawaian menjelaskan, sampai saat ini belum ada payung hukum bagi perangkat daerah untuk mengangkat tenaga honorer. Maka rekrutmen CPNS dan P3K masih menjadi kewenangan kebijakan pemerintah pusat.
“Semua ini pegawai dari pusat semua. Pemda hanya menyampaikan formasi kebutuhan pegawai untuk disampaikan kepada BKN,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM) Kabupaten Pasaman Barat Saifudin Zuhri, menjelaskan, proses pengangkatan P3K menunggu kepastian kuota formasi dari pemerintah pusat. Ketika formasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah keluar, maka pemerintah daerah bisa mengusulkan jumlah kebutuhan untuk mengangkat atau mengisi kuota P3K di perangkat daerah. Sejauh ini tercatat kekurangan PNS di Kabupaten Pasaman Barat berjumlah 215orang.
“Pengangkatan dari P3K menjadi PNS tidak bisa, karena beda jalur. Seleksi P3K sama seperti tes CPNS, yaitu berbasis CAT. Akan tetapi tidak dibatasi usia. Siapa pun bisa mendaftar. Sementara pengangkatan honorer K2 atau guru hanya bisa P3K, tidak CPNS,” katanya.
#Rajo Alam
0 Komentar