Solok, Kawasansumbar.com Bupati Solok diwakili Plh. Sekretaris Daerah Edisar ,SH, M.Hum menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Jumat (10/09/21). Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, Kepala Bagian Pemerintahan Drs. Syahrial, MM, Plt Sekwan Zaitul Ikhlas, Anggota DPRD, Forkompinda Kabupaten Solok, beserta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Salah satu agenda daerah yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dan dalam rangka penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah melalui perubahan APBD. Dalam laporannya Bupati yang diwakili oleh Plh. Sekda Edisar menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan dilakukannya perubahan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2021 demi menyesuaikan dengan target PAD dan lain-lainnya pendapat daerah yang sah. Ia menjelaskan Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan perekonomian di Kabupaten Solok mengalami kontraksi. Dalam perkembangannya, situasi tersebut menyebabkan terjadinya perubahan asumsi makro indikator pembangunan daerah, sehingga Pemerintahan Kabupaten Solok perlu menyesuaikan kembali target kinerja pembangunan.
Berdasarkan kondisi terkini terhadap perekonomian daerah dan memperhatikan evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan triwulan II Tahun 2021, serta kesepakatan bersama KUA/PPAS perubahan tahun anggaran 2021, sesuai hasil rapat paripurna DPRD tanggal 26 agustus 2021 yang lalu, Maka kebijakan pendapat daerah dalam perubahan APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2021 mengalami koreksi. ”Perubahan rencana pendapatan daerah Kabupaten Solok tahun 2021 adalah Rp. 1.224.699.874.071,- atau menurun sebesar 2,55% dibandingkan dengan APBD awal tahun anggaran 2021” papar Edisar.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkoreksi 11,5%, menjadi Rp. 75 Milyar. Hal ini merupakan pertimbangan turunnya aktifitas ekonomi dampak dari pandemi Covid-19. Sedangkan jelasnya lagi, untuk pendapatan transfer terkoreksi sebesar 1,98%. Terkait dengan kondisi saat ini, untuk antisipasi dampak wabah Covid–19 belanja daerah direncanakan Rp.1.270.177.704.771,21-. Alokasi ini turun 1,29% dari alokasi awal tahun 2021.
Lebih jauh Ia menjelaskan pembiayaan daerah pada perubahan APBD Tahun 2021, di alokasikan untuk defisit belanja daerah. Penerimaan utama pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.45.477.830700,-.”Kami berharap pembahasan yang akan kita lakukan nanti, dapat berlangsung dengan rasa kekeluargaan, sehingga kita dapat mencari solusi bersama terhadap permasalahan dan tantangan yang kita hadapi” tuturnya mengakhiri.
#Ria Charles/hms
0 Komentar