Sijunjung, Kawasansumbar.com Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sijunjung menciduk seorang pemuda asal Jorong Pematang Sari Bulan Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung. Pria yang ditangkap itu terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur. (31/08/2021).
Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu sekira jam 16.00 WIB dimana korban (yang masih duduk dibangku sekolah pertama) disuruh membeli santan oleh Ibunya ke Pasar Inpers, namun setelah itu korban tidak lagi kembali kerumah. Dan esok harinya kakak korban berinisiatif mencari korban kerumah temannya, dan ditemukan korban berada dirumah Kekasihnya (terduga pelaku) dan selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, dipimpin kasat reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K , dan anggota, langsung bergerak ke rumah terduga pelaku karna dari sumber informasi dilapangan diketahui bahwa pada saat ini pelaku sedang beradah dirumahnya.
Saat petugas datang kerumah pelaku, setelah memberikan keterangan dan penjelasan kepada orang tua pelaku, selanjutnya orang tua pelaku menerima penjelasan yang di berikan oleh angggota dilapangan, selanjutnya tanpa perlawanan ( bersikap koperatif ) pelaku di bawa dan diamankan ke polres sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya.
Pada Kesempatan itu Pihak Polres Sijunjung berharap dan memberikan himbauan serta mengingatkan kepada para Orangtua agar lebih waspada dan peduli kepada anak-anaknya.
“Kita himbau agar orang tua lebih peka dan peduli tentang keberadaan anak masing masing dan apa yang dilakukannya, dan kepada anak laki-laki remaja supaya menjauhi perbuatan – perbuatan yang merugikan diri sendiri dan alihkan kegiatan kepada hal – hal yang baik dan berguna,” tegas kasat reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K
Ria/hms
0 Komentar