Padang Panjang, Kawasansumbar.com Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) bersama Polres Padang Panjang yang tergabung dalam Satgas Covid-19, melakukan sidak penerapan protokol kesehatan (prokes) ke sejumlah cafe dan spot kumpul anak muda, Sabtu malam (11/9).
Hal ini dilakukan menindaklanjuti Inmendagri nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra, SSTP mengatakan, tim gabungan mendatangi sejumlah cafe untuk mengingatkan dan memberi imbauan kepada pengunjung serta pemilik agar patuh dan disiplin jalankan prokes.
"Ini kita lakukan agar penyebaran virus Covid-19 tidak menjadi besar. Mengingat saat ini Padang Panjang jumlah kasus Covid-19 mulai bertambah," katanya.
Ditambahkan Kasi Penegakan Perda, Idris, SH, sesuai Inmendagri No. 41 Tahun 2021, warung, restauran, cafe dan usaha kuliner lainnya hanya dapat melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB, tidak boleh lebih.
"Pelayanan makan di tempat ini pun dengan kapasitas 50 persen. Dua orang per meja dibolehkan duduk dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away) dengan penerapan prokes lebih ketat," jelas Idris seraya mengimbau agar semua warga disiplin jalankan prokes.
#Nelly/cigus
0 Komentar