Bupati Ingatkan ASN,Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan Bisa Dipecat


Dharmasraya kawasansumbar.com Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Dharmasraya untuk disiplin dalam bekerja. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Bupati saat memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (4/10/21).

Hal ini menyusul adanya laporan yang diterima Bupati tentang sejumlah ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Diantaranya di Kantor Kecamatan Sembilan Koto, Kecamatan Timpeh dan Kecamatan Asam Jujuhan.

"Kepada Camat juga para Kepala OPD, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan ini agar diberi surat teguran. Soal disiplin ini penting sekali untuk bagaimana kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik lagi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten," tegas Bupati. 

Bupati mengingatkan ASN untuk tidak main main dalam hal ini. Terlebih, saat ini sudah ada aturan baru tentang Disiplin ASN yang diteken langsung oleh Presiden, dimana ASN yang berturut turut tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat dikenakan sanksi berupa pemecatan.

"Untuk itu, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, tidak memberi laporan, agar ditindaklanjuti," imbuhnya lagi.

#R J / hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto