Dharmasraya, kawasansumbar.com Perkebunan sawit DITEG atau Koperasi Bulian Sabatang atas nama H.Zamzami terlalu banyak nama.
Ditek Perkebunan dan Koperasi Bulian Sabatang satu lokasi kepunyaan H.Zamzami dan membingungkan publik sehingga keluasan juga mempunyai bermacam persi yang simpang siur.
Ada yang bilang lahan seluas 1300 hektar dimiliki DITEG dan juga persi yang lain Koperasi Bulian Sabatang juga memiliki 1000 hektar lebih dengan dibeli pada masyarakat setempat.
Salah satu warga menyebutkan pada media ini,sebut saja Buyung nama samaran,bahwa kelompok sesukuannya menjual 1000 hektar lebih dengan dijual berdasarkan alas hak.
"Kami menjual wilayat kami kisaran 1000 lebih pada H.Zamzami dan kabarnya sekarang udah disertifikatkan semuah berdasarkan KTP anggota kelompok yang lalu",terang Buyung.
"Pada pembelian yang baru-baru ini memang ada, tapi saya tidak mengetahui pasti jumlahnya yang Pak.Haji beli pada masyarakat,tapi juga luas kabarnya ratusan hektar", sebutnya.
Team investigasi media bergerak konfirmasi pada BPN Dharmasraya guna kelanjutan informasi tentang status sertifikat hak milik(SHM) tersebut.
"Saya kurang menguasai tentang Status sertifikat atas kepunyaan H.Zamzami,tetapi pada permohonan pada kanwil BPN dan tata ruang Provinsi di Padang kalau tidak salah bersifat Redis,jika ratusan hektar tentu kami lepas dari gawe tersebut,"ucap Yadi Kakan BPN Dharmasraya.
Lain halnya yang dilontarkan oleh Badan Perizinan Satu Pintu DPMDPTSP Kabupaten Dharmasraya.
Naldi beserta kabitnya bagian Perizinan Satu Pintu DPMDPTSP, biliau menyampaikan yaitu,"Jika perizinan usaha perkebunan tentu BPN dan Tata Ruang yang lebih mengetahui dan selain dinas Pertanian,karena leand cliring tersebut gawe Instansi tersebut,"tutupnya.
Hal ini LSM-ACIA Provinsi Sumatera barat melalui Direktur eksekutif Afiyandri SH angkat bicara.
"Saya menduga ini permainan kancil pajak yang enggan atas kewajibannya pada Negara sehingga Negara dirugikan SPUP,IUP,ITUIP,dan IUP-B".
"Perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan negara di sektor pertanian, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari negara.Keseriusan ini di wujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan ucuan usaha perkebunan, yaitu undang-undang nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan".
"Karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan,maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah,"Pungkasnya.
Jadi bila kita lihat dari perundang-undangan negara DITEG Perkebunan atau Koperasi Bulian Sabatang atas Haji.Zamzami tersebut juga mengangkangi Permen Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, Tentang pedoman perizinan usaha Perkebunan beserta perubahannya.
# Tim
0 Komentar