Adapun, Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya ini adalah tentang Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman.
Dalam pemaparan yang disampaikan Anggota DPRD Dharmasraya Ferryko, Ranperda ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk ketersediaan tempat pemakaman sebagai salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Dharmasraya, yang dituangkan dalam suatu regulasi yang nantinya akan dijadikan payung hukum, khususnya hal hal yang berkaitan dengan materi Ranperda tersebut.
Terkait dengan pemakaman, sebut Ferryko, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Pemakaman, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan terkait pemeliharaan taman makam pahlawan, penunjukan dan penetapan serta pengelolaan tempat pemakaman umum.
"Tempat pemakaman umum adalah area tempat pemakaman milik/dikuasai Pemerintah Daerah yang disediakan untuk umum, yang berada di bawah pengawasan, pengurusan dan pengelolaan pemerintah daerah. Kondisi saat ini, di Kabupaten Dharmasraya tempat pemakaman secara umum pengelolaannya belum ada yang dikelola pemerintah daerah, masih perkaum. Pemakaman di nagari dan dalam praktek selama ini pemakaman bagi masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dilakukan di pandam keluarga atau kaum, dan bahkan ada yang dimakamkan disamping rumah. Hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk melakukan penataan," ulasnya.
Ranperda ini, sambung Ferryko, juga menitik beratkan kepada penyelenggaraan pemakaman untuk pejabat daerah maupun mantan pejabat daerah yang telah berjasa bagi Kabupaten Dharmasraya. Dimana kondisi saat ini dalam pemakaman mantan pejabat yang telah meninggal dunia belum diselenggarakan secara seremonial sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi tokoh yang berjasa pada daerah.
"Maka berdasarkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Dharmasraya mempunyai inisiatif untuk membentuk Ranperda yang mengatur terkait Penataan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman yang akan dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangannya terkait pengelolaan tempat pemakaman umum dan penyelenggaraan pemakaman bagi tokoh yang berjasa kepada daerah," pungkasnya.
Mendengar pemaparan Anggota DPRD, atas nama pemerintah daerah, Sekda Adlisman menyampaikan apresiasi atas Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya. Dijadwalkan, Selasa (12/10/21), Bupati akan memberikan tanggapan atas Ranperda ini dalam Rapat Paripurna DPRD.
#R J
0 Komentar