Padang, Kawasanaumbar.com Menjelang tutup tahun, sebanyak tujuh pemilik tower di Kota Padang telah membayar retribusi menara kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang. Menurut Kepala Diskominfo Kota Padang, Rudy Rinaldy, belum seluruh pemilik tower yang membayarkan kewajibannya.
“Hingga saat ini baru tujuh pemilik tower yang membayarkan kewajibannya,”tutur Rudy, Kamis (3/11/2021).
Rudy menyebut, pembayaran retribusi menara dilakukan secara online melalui e-payment. Dari data yang ada, pemilik tower yang telah membayar retribusi rata-rata merupakan pemilik tower swasta. Sedangkan pemilik tower berplat merah hingga kini belum membayarkan kewajibannya ke kas daerah (Pemko Padang).
“Provider seluler berplat merah dan pemilik menara telekomunikasi lainnya hingga kini belum nampak dalam sistem e-payment kami,” jelas Rudy.
Rudy mengimbau kepada seluruh pemilik tower yang belum membayarkan retribusinya agar sesegera mungkin menunaikan kewajibannya. Apabila pembayaran melewati tahun ini, pemilik tower akan dikenai denda cukup besar.
“Kita imbau kepada pemilik tower untuk membayarkannya segera,” imbau Kadiskominfo itu.
Berdasarkan data, tujuh pemilik tower yang telah membayar retribusi, yakni PT Daya Mitra Telekomunikasi. Pemilik tower ini membayarkan kewajibannya sebesar Rp700 juta lebih. Kemudian diikuti PT Hutchison 3 Indonesia, PT Tower Bersama, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Media Televisi Indonesia, serta PT Televisi Transformasi Indonesia.
“Pemilik tower yang terdata pada kami sebanyak 22 pemilik, artinya 15 pemilik tower hingga kini masih belum membayarkan retribusi,” jelasnya.
Tahun 2021 ini, Diskominfo Padang ditargetkan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000,-. Hingga November ini, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemko Padang yakni sebesar Rp1.557.921.800,-.
“Realisasi kita baru sebesar 66,29 persen,”ucap Kadiskominfo Padang.
#Fitri
0 Komentar