Pasaman Barat - Kawasan Sumbar. Com Wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat Ali Nasir. SH didampingi Ketua Komisi IV DPRD Adriwilza.SE.M.Pd.M.Si, membuka kegiatan rapat koordinasi badan kerjasama antar Nagari (BKN) / Unit Pengelola Kegiatan (UPK) se-Kabupaten Pasaman Barat, rabu (17/11/2021) di rumah Makan Cahaya 32
Dalam sambutannya, Wakil ketua komisi I DPRD mengatakan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa/Nagari sebagai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pada pasal 73 ayat 1 tersebut dikatakan bahawa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat hasil program nasional pemberdayaan mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa / Nagari bersama paling lama 2 tahun, terhitung sejak Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan.
Terkait dengan aset dana bergulir di Kabupaten Pasaman Barat yang dikelola UPK selama ini, Wakil ketua komisi I DPRD mengatakan pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Nagari (BKN) dan diawasi oleh Badan Pengawas UPK dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat
“Dari 10 Kecamatan di Kabupaten Pasaman Barat, masih eksis dan berjalan, bahkan asetnya semakin besar, ”, ungkapnya.
Wakil ketua komisi I juga mengatakan akan melakukan penataan kelembagaan BKAD/UPK dimana harus ditransformasikan kedalam BUM Nagari bersama agar memiliki dasar dan kekuatan hukum tetap yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021
Wakil ketua komisi I DPRD juga melaporkan rapat koordinasi tersebut diikuti oleh sekitar 45 orang yang terdiri dari pengurus BKD se-Kabupaten Pasaman Barat, pengurus UPK se-Kabupaten Pasaman Barat tutup nya
#Rajo Alam
0 Komentar