PADANG PANJANG, Kawasansumbar.com- Wakil Wali Kota, Drs. Asrul sampaikan Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang Panjang atas Nota Penjelasan Wali Kota Terhadap Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 di Ruang Rapat DPRD, Ahad (5/12).
Rapat dibuka Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, A.Md turut dihadiri oleh wakil ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, camat dan undangan lainnya.
Terkait dengan pemandangan umum Fraksi PAN yang disampaikan Zulfikri, SE dan Fraksi Golkar yang disampaikan Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom tentang arah pengembangan Kota Padang Panjang, target dan langkah-langkah strategis untuk mencapai target, Wawako Asrul menyampaikan, arah pengembangan Kota Padang Panjang ke depan tercermin dari visi “Untuk Kejayaan Padang Panjang yang Bermarwah dan Bermartabat”.
"Pembangunan Kota Padang Panjang dilakukan untuk menciptakan kondisi dan keadaan yang mantap, mapan, lebih menguntungkan, lebih berkemaslahatan, membahagiakan dan bermakna bagi seluruh warga Padang Panjang Kota Serambi Mekkah yang berfalsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," jelasnya.
Adapun langkah-langkah strategis untuk mencapai hal tersebut, terangnya lagi, dijabarkan dalam tiga misi, enam tujuan, 13 sasaran, 26 strategi, 56 kebijakan dan 71 program sebagaimana tercantum dalam rancangan perubahan Perda RPJMD 2018-2023.
Terkait dengan upaya Pemko meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) yang disampaikan Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, kata Asrul, Pemko telah membuat program murid dan guru juara. Di mana melalui program ini diberikan beasiswa bagi murid berprestasi dan peningkatan kompetensi guru.
"Program lain terkait peningkatan SDM adalah kerja sama pelatihan tenaga kerja dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri. Pemberdayaan masyarakat di kelurahan melalui berbagai pelatihan keterampilan seperti membatik, tata boga, pertukangan dan lain-lain," sebutnya.
Di bidang keagamaan, tambah Asrul, terdapat program Smart Surau, Kampung Tahfiz, pembinaan imam dan garin, yang pada prinsipnya adalah juga merupakan bagian dari peningkatan sumberdaya manusia pengelola kegiatan keagamaan di Kota Padang Panjang.
Sehubungan dengan pertanyaan Fraksi Bulan Bintang yang disampaikan Hendra Saputra, SH tentang apakah perubahan RPJMD yang tidak boleh melebihi tiga tahun ini terhitung mulai kepala daerah terpilih dilantik, Asrul mengatakan, yang dimaksud dengan tidak boleh melebihi tiga tahun adalah masa berlakunya RPJMD. Sesuai dengan Ayat 2 Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
"Ranperda tentang Perubahan RPJMD di penghujung tahun 2021, bukan di catur wulan (cawu) II atau awal cawu III, dapat kami sampaikan, sebenarnya ini direncanakan pada Cawu II tahun 2021. Namun karena wabah pandemi Covid-19, ada beberapa tahapan penyusunan perubahan RPJMD yang melibatkan banyak orang tertunda. Seperti tahapan konsultasi publik, koordinasi dengan OPD, musrenbang RPJMD, termasuk konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat," imbuhnya.
Pemandangan Fraksi Gerindra-PKS yang disampaikan Yudha Prasetia terkait peningkatan tata kelola pemerintahan yang responsif, inovatif dan partisipatif, Asrul menerangkan beberapa langkah konkret. Seperti kerja sama dengan KPK dalam rangka implementasi Kota Antikorupsi, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem perencanaan dan keuangan daerah, penerapan e-Office untuk sistem persuratan pemerintah daerah, implementasi kebijakan nontunai untuk transaksi pembayaran, kerjasama dengan LAN-RI terkait pembinaan inovasi daerah.
"Menjawab pemandangan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, tentang sasaran yang mengalami penggabungan dan adanya penambahan 15 arah kebijakan baru, dapat kami sampaikan bahwa sasaran yang digabungkan adalah sasaran 'Terselenggaranya Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Melayani'. Dengan indikator 'Indeks Kepuasan Masyarakat' digabung kepada sasaran 'Meningkatnya Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah' dengan tetap menambahkan indikator Indeks Kepuasan Masyarakat,” ungkapnya.
Hal ini, kata Asrul, dilakukan karena peningkatan pelayanan publik adalah bagian dari upaya dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Agar proses pengukuran indikator ini dapat dilakukan secara terpusat dan terkoordinir oleh satu instansi pemerintah yaitu Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota padang Panjang. Sedangkan Penambahan arah kebijakan baru dalam perubahan RPJMD bertujuan untuk memfokuskan pencapaian strategi, sasaran dan tujuan RPJMD.
Cigus
0 Komentar