Batusangkar, Kawasansumbar.com - Sebanyak 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batusangkar menjalani pidana dan pembinaan lanjutan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi. (18/1).
Sesuai dengan surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat No W3.PK.01.01.02-179 tanggal 12 Januari 2022 tentang persetujuan pemindahan narapidana Rutan Kelas IIB Batusangkar ke UPT Pemasyarakatan dilingkungan kanwil kemenkumham sumatera barat.
Pemindahan narapidana ini telah memenuhi syarat - syarat pemindahan narapidana menurut Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 31/1999”).
Pemindahan narapidana dilakukan pada pagi hari menggunakan bus dinas transpas. Dalam proses pemindahan dikawal oleh 3 orang petugas rutan dan dibantu oleh seorang personel kepolisian tanah datar
Narapidana yang dipindahkan telah dilakukan swab antigen dan didapatkan hasil negatif serta telah mendapatkan vaksinasi covid 19 sebanyak 2 kali.
“ Total ada sembilan narapidana yang dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Batusangkar ke Lapas Kelas II A Bukittinggi," kata Kepala Rutan.
Rajo Bungsu
0 Komentar