9 Orang WBP ke Lapas Bukittingi Untuk Menjalani Pembinaan Lanjutan


Batusangkar, Kawasansumbar.com  - Sebanyak 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Batusangkar menjalani pidana dan pembinaan lanjutan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi. (18/1).

Sesuai dengan surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat No W3.PK.01.01.02-179 tanggal 12 Januari 2022 tentang persetujuan pemindahan narapidana Rutan Kelas IIB Batusangkar ke UPT Pemasyarakatan dilingkungan kanwil kemenkumham sumatera barat. 

Pemindahan narapidana ini telah memenuhi syarat - syarat pemindahan narapidana menurut Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 31/1999”). 

Pemindahan narapidana dilakukan pada pagi hari menggunakan bus dinas transpas. Dalam proses pemindahan dikawal oleh 3 orang petugas rutan dan dibantu oleh seorang personel kepolisian tanah datar 

Narapidana yang dipindahkan telah dilakukan swab antigen dan didapatkan hasil negatif serta telah mendapatkan vaksinasi covid 19 sebanyak 2 kali.

“ Total ada sembilan narapidana yang dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Batusangkar ke Lapas Kelas II A Bukittinggi," kata Kepala Rutan.

Rajo Bungsu

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto