Pesisir Selatan, Kawasansumbar.com Sebanyak empat orang siswa yang bolos saat jam belajar terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satgas Trantibum Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (5/1).
Kadis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal, Rabu (5/1) di Painan mengatakan, keempat siswa yang terjaring razia itu terdiri dari dua siswa SMAN 1 Painan yang sedang merokok pada jam belajar di jalan baru Painan -Salido pukul 09.30 WIB.
Kemudian dua siswa SMKN 1 Painan yang juga sedang merokok di warung pada jam belajar di Jalan Kamang Painan pada pukul 11.00 WIB.
Menurut Dailipal, hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.
Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan, jelas Dailipal.
"Tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP melakukan pembinaan dan memanggil orang tua/keluarga dan memberitahukan pihak sekolah serta yang bersangkutan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal ini," katanya.
#humas
0 Komentar