Rupajang Terapkan Instruksi Gubernur dan Kemenkumham dalam Berpakaian Seragam

 


Padang Panjang, Kawasansumbar.com  -- Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang), Rudi Kristiawan, A.Md.IP, S.H, M.M mengajak seluruh jajarannya untuk berdinas menggunakan baju Taluak Balango, baju muslim dengan sarung dikalungkan di leher serta menggunakan peci untuk pria. Untuk perempuan menggunakan baju Kuruang Basiba. 

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 06/ED/GSB-2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pakaian Dinas Hari Kamis dan Jumat. Serta Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat nomor W.3-UM.01.01-134 tanggal 8 Maret 2022 tentang perihal yang sama. 

Dalam surat edaran gubernur menginstruksikan kepada seluruh jajarannya serta seluruh pegawai dari Kementerian/Lembaga baik instansi vertikal maupun swasta untuk menggunakan seragam itu. Tujuannya menghidupkan dan membangkitkan semangat para UMKM produsen baju-baju muslim di Sumatera Barat dengan membeli pada UMKM lokal daerah setempat. 

Rudi mengungkapkan seluruh pegawai Rupajang bersuka cita menggunakan baju muslim yang dipakai. 

“Kami selaku ASN yang baik, akan selalu taat dengan apa yang menjadi perintah serta kebijakan dari atasan maupun pimpinan kami. Ini bentuk Rupajang loyal dan siap perintah selalu,” tegas Rudi. 

(rifki)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto