Padang, Kawasansumbar. com - Satnarkoba polresta Padang berhasil menangkap seorang oknum polisi saat pesta Narkoba di salah satu kamar Hotel di Kota Padang, Rabu (21/4/'22)
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu S, Ik, yang didampingi Kaporesta Padang, Kombes Pol Imran Amir S. Ik Dan Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto, S.Ik saat jumpa Pers Kamis, (22/4) siang, bertempat di Polresta Padang,
Kompol Pol Satake Bayu S. Ik mengatakan, Oknum Polisi dengan pangkat Kompol berinisial BA, panggilan B (49) tahun. Ditangkap bersama temannya inisial BS, panggilan K (47) tahun, pekerjaan Swasta, Beserta Barang bukti yang diamankan, 11 paket kecil narkotika jenis sabu, 1(satu) set alat hisap sabu, dan 2 unit handphone merk Nokia warna hijau dan Apple warna putih.
"Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama yang baik Masyarakat dengan Polisi. Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pesta narkoba di salah satu kamar Hotel tersebut" Kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini," Jika terbukti bersalah maka mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun Penjara. Jelas Satake Bayu
Sedangkan Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto menegaskan, sesuai atensi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, aksi penyalahgunaan narkoba harus ditindak tegas. "Kompol BA yang bertugas di Sabhara Polda Sumbar akan menjalani peradilan umum dan juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif".Ungkapnya
Saat ini kita, juga masih menunggu hasil proses peradilan umum dari Kompol BA, Setelah adanya keputusan inkrah dari pengadilan baru dikuatkan dengan sidang kode etik. Jka yang bersangkutan terbukti berdasarkan sidang kode etik, maka bisa direkomendasikan pemberhentian baik secara hormat atau dengan tidak hormat. Terang Eko Yudi Karyanto.
#Fitri
0 Komentar