Payakumbuh kawasansumbar.com Agam Jua Hari senin tanggal 18 juni 2022 Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat supardy tema yang yang di angkat tentang Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 penyelengaraan ketahanan Keluarga yang digagas oleh Angota DPRD dari komisi V Bidang Kesejahteraan Sosial.
Adapun sasaran dan tujuan yang akan dicapai dengan pembentukan perda tersebut,adalah meningkatkan pengeloan dan penanganan masalah kesejahateraan Sosial yang selama ini Belum di tata dengan baik.
Beberapa Aspek lain yang menjadi materi dalam perda ini adalah rehabilitasi Sosial,jaminan Sosial,pemberdayaan Sosial dan perlindungan Sosial.
Dalam acara sosialisi perda Nomor17 Tahun 2018 ada beberapa tokoh yang sampai kata sampai yakni di antaranya jendrial mantan ketua DPRD kota payakumbuh dan juga Amriyul datuak kariyiang dalam acara tersebut menyampaikan pesan Sosial kepada semua yang hadir tentang kehidupan di minangkabau sebagai orang yang dituakan peminpin dalam Kaum Seorang Mamak Harusnya memberi teladan yang baik Kepada Keponakan Memberikan pengajaran Adat,Agama Tentang Bagaimana Menghormati Seorang Mamak.Hubungan Antara Mamak dan Kamanakan ini juga Tertuang Dalampepatah Minang:Anak dipangku,kamanakan dibimbiang ungkap datuak karayiang.acara sosialisai perda Nomor 17 Tahun 2018 dihadiri oleh pensiunan ANS kota payakumbuh dan kabupaten lima puluh kota.dilirik oleh media juga nampak diacara tersebut juga hadir bapak mantan wakil walikotapayakumbuh periode 2007-2012 Samsul bahri.
#Hms
0 Komentar