KAWASANSUMBAR.COM
Pasaman Barat | (sumbar) Kegiatan Reses Masa Sidang Pertama, Tahun Sidang Ketiga, Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung selama lima hari, mulai Rabu sampai dengan Senin (24-28 Februari 2022).
Dimasa reses ini, para Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya melalui daerah pemilihan (dapil) masing-masing
Tujuan reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat Kabupaten Pasaman Barat dalam Pemerintahan Pasaman Barat tutup nya
#Rajo alam
0 Komentar