Disinyalir ada dugaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil pimpinan DPRD kabupaten limapuluh kota  


KAWASANSUMBAR.COM

Limapuluh Kota | (sumbar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten limapuluh kota Disinyalir Isue dugaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Wendi Chandra.ST digantikan oleh Syamsuwirman.A.md dari partai Demokrat dan  Syamsul Mikar dari partai golkar dan akan digantikan oleh Doni Iklhas yang juga Ketua DPD Partai golkar.posisi sekarang hanya sebagai biasa di DPRD Kabupaten limapuluh kota.

Wawancara dengan Syamsuwirman.A.md  anggota DPRD dari partai Demokrat tentang isue yang berkembang pergantian Wakil Pimpinan di DPRD beliau hanya menjawab kita akan terima kalau itu perintah partai jawabannya singkat  di aula kantor DPRD Senin 02/10/22 dengan senyum manisnya yang juga didengar dan dilihat oleh beberapa orang anggota DPRD kabupaten limapuluh kota.Tentang Isue Peegantian antar waktu (PAW) Wakil Pimpinan DI DPRD Wawancara dengan Syamsuwirman juga dihadapan anggota DPRD diantaranya Marsanova Andesra SH.MH Dari partai PAN,Datuak Pangeran Dari Partai persatuan pembangunan.( PPP),Mulyadi Dari partai PAN,H.Daliyus Dari partai (PDIP) Helmi Setiawan Dari Partai (PKB)  dan Syamsuwirman.A.md  menyampaikan bahwa terdapat dua mekanisme atau jalan untuk memasuki jabatan legeslatif, pertama anggota DPRD dapat terpilih setelah diajukan oleh partai politik yang mengusungnya kamudian mengikuti pemilihan umum secara langsung sebagai calon terpilih untuk menjalani jabatan Sebagai Anggota DPRD selama masa periode 5 tahun.

“Atau juga dapat terpilih melalui PAW jika wakil yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya diberhentikan atas usul Partai politik Kemudian digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak,” ujar beberapa anggota DPRD diaula kantor DPRD

"Selain itu ujar Mulyadi. ST melanjutkan Kinerja sebagai anggota DPRD dan  yang lama sehingga fungsi pimpinan itu berjalan utuh dan lebih meningkat ke arah yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.

Menindaklanjuti isue yang berkembang tersebut, maka DPRD Kabupaten limapuluh kota melalui Badan Musyawarah tentu masih menunggu surat resmi dari Partai golkar dan Partai Demokrat  baru kami menggelar rangkaian paripurna dan rapat bersama seluruh fraksi.yang ada di DPRD Kabupaten limapuluh kota.

"Kami juga selaku pimpinan BK Marsanova Andesra.SH.MH berpedoman pada Surat dari DPD Demokrat dan DPD.partai Golkar dengan baru bisa  memutuskan pemberhentian saudara Syamsul Mikar dan Wendi Chandra.ST sebagai Wakil ketua. Baru bisa kami bahas sebagai calon pengganti Doni ikhlas dan Syamsuwirman.A.md DPRD Kabupaten lima puluh kota Sisa Masa Jabatan 2019-2024," bebernya.

Namun jelang pimpinan definitif dilantik secara musyawarah dan mufakat, mereka juga telah menetapkan pimpinan sementara dalam mengisi kekosongan posisi yang dimaksud. Keputusan itu menetapkan  Deni Asra sebagaiKetua DPRD Kabupaten limapuluh kota sementara dipercayakan kepada Syamsul mikar dan Wendi chandra.ST sebagai wakil Pimpinan Di DPRD kabupaten limapuluh kota.

Sampai berita ini diturunkan awak media  komfirmasi kepada Syamsul Mikar dan Wendi chandra.ST perihal isue pergantian antar waktu (PAW) pimpinan wakil DPRD kabupaten limapuluh kota belum memberikan jawaban.

#Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto