Padang, Kawasansumbar.com - Pemusnahan arsip menjadi satu tahapan dalam manajeman Kearsipan yang bertujuan untuk mengontrol tingkat akumulasi arsip. Dalam penyusutan arsip dapat dilaksanakan tindakan baik pemindahan, pemusnahan, atau juga penyerahan terhadap arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna.
Dalam menciptakan efisiensi dan efektifitas, serta sistematis dalam penyelenggaraan kearsipan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan pemusnahan arsip fisik substansif fidusia, Rabu (23/11) di Aula Kantor Wilayah.
Pemusnahan arsip ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahmat Huda, Kepala Subbagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga Hartonas, serta hadir sebagai saksi-saksi yakni Arsiparis Ahli Muda di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Dian Saptawati, Arsiparis Ahli Pertama pada Biro Umum Herman Agus WKP, Analis Hukum Ahli Pertama pada Biro HUMAS, Hukum dan Kerjasama Akbar Syailendra Adi Buwono.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, disampaikan bahwa pemusnahan arsip fisik fidusia ini merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip yang ada di Kantor Wilayah. Dengan pelaksanaan ini diharapkan tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip fidusia dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Pemusnahan arsip fisik fidusia ini adalah Arsip fidusia dari tahun 2002 sampai 2013 yang jumlahnya sebanyak 15.600 berkas. Tentunya sudah memenuhi ketentuan yakni berdasar pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, juga telah mendapat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM RI,” terang Rahmat Huda.
Disampaikan Kabid Yankum bahwa kegiatan ini sangat tepat guna dan berharap bahwa kegiatan pemusnahan ini dapat dilakukan pula terhadap dokumen-dokumen lain yang sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemusnahan.
“Arsip Fidusia merupakan persoalan tersendiri karena jumlahnya yang tidak sedikit sehingga berpengaruh pada ketersediaan tempat untuk meletakkan semua dokumen yang ada. Dengan melakukan pemusnahan ini merupakan langkah yang sangat baik dalam melakukan penataan dan pengelolaan terhadap dokumen-dokumen yang sudah tidak lagi dipergunakan,” ujar Rahmat.
Kegiatan diakhiri dengan pelaksanaan pemusnahan secara simbolis dan dilakukan dengan metode dicacah menggunakan peralatan mesin khusus.
Ria/hms
0 Komentar