Payakumbuh, Kawasansumbar.com - Maksimalkan zonasi Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 jenjang SD dan SMP, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh matangkan persiapan.
Kegiatan yang dihadiri Pj. Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Staf Ahli Wali Kota itu, diikuti oleh seluruh camat, lurah dan Kepala SD dan SMP Negeri se-Kota Payakumbuh.
Mewakili Wali kota Payakumbuh, Staf Ahli Elvi Jaya mengatakan, berkaca pada penerimaan PPDB tahun 2022 lalu yang belum sepenuhnya menerapkan sistem zonasi, maka sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mulai tahun 2023 akan dimaksimalkan.
"Kita (Pemko Payakumbuh - red) betul-betul mengharapkan camat, lurah dan kepala sekolah bisa berperan disini. Bagaimana aturan zonasi ini bisa kita terapkan, tanpa memandang ini itulah," kata Staf Ahli Elvi Jaya, saat rapat persiapan PPDB 2023 di SKB, Padang Alai Bodi, Senin (31/01/2023).
Ia berharap, jangan sampai setelah pertemuan ini terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan dengan zonasi ini terjadi pemerataan disetiap sekolah yang ada di Payakumbuh ini.
"Semoga semua anak-anak kita ini bisa mendapatkan pendidikan yang lebih maksimal lagi," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Tavril Samry mengatakan, pihaknya komit melaksanakan dan mematuhi aturan zonasi ini.
"Kita betul-betul komit, artinya sesuai Permendikbud itu tidak ada lagi istilah memilih-milih sekolah. Zonasi ini harus kita patuhi, kepala sekolah harus komit dengan ini," ucapnya.
Tavril menyebut, saat ini semua sekolah yang ada di payakumbuh itu sama. Mulai dari guru, sarana dan prasarana semuanya sudah bagus dan kualitasnya sama. Baik yang berada di Pusat Kota maupun dipinggir kota.
"Semua fasilitas sekolah Negeri yang ada di Payakumbuh ini telah kita lengkapi. Semuanya sama, tidak ada yang kita beda-bedakan. Mindset itu yang harus kita rubah," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai Permendikbut Nomor 24 tahun 2007, setiap sekolah itu rombongan belajar (rombelnya) itu maksimal 28 satu kelas, dan satu tingkatan itu maksimal 4 lokal jadi satu sekolah SD itu paling banyak ada 24 lokal. Untu SMP maksilmal satu kelas itu ada 32 murid, jumlah lokal paling banyak tiap tingkatannya 11 dan untuk satu sekolah itu maksimal ada 33 kelas.
"Aturan ini berlaku untuk negeri dan swasta. Jadi untuk sekolah swasta yang melebihi kapasitas sesuai aturan ini sudah kita beri teguran," katanya.
"Harapan kita dengan penerapan permendikbud ini, adanya pemerataan penerimaan siswa di setiap sekolah, karena saat ini sekolah itu sama saja," tukuknya.
Selain itu, karena pendaftaran PPDB sudah berbasis online, dia mengatakan akan lebih mudah mengawasinya. Apalagi nanti akan langsung dipantau oleh pengawas satuan pendidikan.
"Kalau kedapatan ada calon siswa yang mendaftar diluar zonasinya. akan kita kembalikan lagi ke zona nya," pungkasnya.
Dendi (Humas)
0 Komentar