KAWASANSUMBAR.COM
Dari sekian kasus yang telah di ungkap oleh Tim Klewang Polresta Padang, kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Ayah kandungnya sendiri yang membuat Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, sangat geram dan mengucap-ucap “Nauzubilaminzalik, sangat terkutuk”. ucapnya
Dimana maraknya terjadi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh bapak/ayah kandungnya sendiri. Seperti yang terungkap beberapa kasus oleh Polresta Padang. kejadian pencabulan dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di toilet mesjid Mardatillah kecamatan kuranji, berdasarkan pengakuan dari pelaku (ayah kandung korban) inisial A umur 48 tahun dan juga pengakuan dari sang anak yang bernama Ade umur 15 tahun bahwa pencabulan ini dilakukan sejak tahun 2020 dimana anaknya baru menstrasi sejak kelas 6 SD. Kemudian ketahuan oleh masyarakat digerebek lalu diserahkan kepada pihak yang berwajib polresta padang. Diketahui modus yang dilakukan sang ayah terhadap anak kandungnya ini “apa bila tidak memenuhi keinginan hasratnya maka tidak akan disekolahkan dan tidak akan diberi uang jajan”. Terang Ferry
Ada lagi tersangka pencabulan inisial YH umur 44 tahun, Mengakui telah mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali. Hal ini diketahui setelah anak kandungnya inisial SH umur 12 tahun tersebut sering murung dan menyendiri, kemudian didatangi warga dan anak tersebut menceritakan semua apa yang telah dilakukan oleh ayah kandungnya yang mencabuli dirinya berkali-kali. Kemudian ibu kandung anak tersebut melaporkannya kepada polresta padang. Atas perbuatan para tersangka pencabulan di kenakan ancaman pasal 81 ayat 1,ayat 3 junto pasal 80 ayat 1,ayat 2 junto pasal 76 huruf e yaitu undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) hukuman lagi, karena ini merupakan ayah kandung korban. Ucap kapolresta padang
Kemudian dikatakan Kombers Ferry Harahap, pencabulan juga terjadi disekolah, yang dilakukan oleh penjaga sekolah Dasar (SD) inisial LH laki-laki umur 38 tahun terhadap murid-murid Sekolah Dasar (SD) laki-laki inisial RS umur 12 tahun, dengan cara menghisap kemaluan anak tersebut. Setelah hal ini diketahui oleh kepala sekolah dan langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib (polisi) setelah di lakukan penyelidikan menurut pengakuan tersangka ada sebanyak 6 orang anak yang sudah dicabuli. Dengan modus sebagai penjual makanan ringan disekolah, mengajak anak-anak bermain kerumahnya, Lalu mencabuli mereka.
Untuk itu Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, meminta dukungan kepada kita semua, supaya ada efek jera bagi pelaku cabul yang merupakan ayah kandung ini, dengan memberikan hukuman tambahan yaitu dikebiri. Kombes Pol Ferry Harahap sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang. Supaya masyarakat tahu dan pelaku cabul yang merupakan ayah kandung tidak dapat berkeliaran dengan bebas nantinya setelah menjalani hukuman 15 tahun tersebut. tutur Ferry
#Fit
0 Komentar