Limapuluhkota, Kawasansumbar.com - Rencana Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang akan membeli lahan untuk membuat Rumah Dinas baru di Ibukota Kabupaten (IKK) Sarilamak pada tahun 2023 untuk memajukan daereh, batal terlaksana karena tidak tercapainya kesepakatan harga jual beli dengan pemilik tanah dalam bentuk Akta Jual Beli dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh appraisal.
Sebelumnya direncanakan untuk membeli tanah di Kawasan Jorong Ketinggian Kecamatan Harau, Bahkan sejumlah proses juga telah dilakukan, yakni dari Hasil dari pelaksanaan pekerjaan dari Appraisal terhadap tanah dengan SHM No. 3672 dengan luas tanah 2 Ha dengan nilai Rp 3.480.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), jika dikonversikan per meter senilai Rp. 174.000/ m2,- Selanjutnya nilai total Rp 3.480.000.000 menjadi dasar ketetapan harga jual beli antara Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota c/q Dinas PUPR dengan pemilik tanah a/n Taufik Idral cs.
” Iya , kita sudah merencanakan pada tahun 2022 lalu untuk melakukan Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang pada tahun 2023, namun hal itu tidak jadi terlaksana karena karena tidak tercapainya kesepakatan harga jual beli dengan pemilik tanah dalam bentuk Akta Jual Beli dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh appraisal,” ucap Bupati Limapuluh Kota,
Safarudin didampingi Kepala Bapelitbang, Gusdian Laora, Kadis PU, Hanif dan Kadis Kominfo, Desri, Jumat pagi 5 Mei 2023 di Aula Kominfo di Kawasan Sultan Hasanuddin Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat.
Bupati juga menambahkan, pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang Lainnya merupakan tidak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026.
Yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2022. Dan, kemudian diakomodir pada Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 05 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, yang ditindak lanjuti melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2022 pada Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota pada kegiatan Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang dengan pagu anggaran Rp. 3,8 M. ”
Setelah ditetapkan lokasi tanah di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik/Appraisal MBPRU dengan kontrak Nomor : 01.02/GD-P/PPK-CK/PUPR-LK/2022 tanggal 03 November 2022, namun Proses Akta Jual Beli calon tanah Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang dengan SHM No, 3672 dengan luas tanah 2Ha (Dua Hektar) tidak terlaksana, karena tidak ada kesepakatan harga jual beli dengan pemilik tanah dalam bentuk Akta Jual Beli dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh appraisal.” Ucap Bupati.
Politis Golkar itu juga menegas bahwa Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak ada melakukan pembelian tanah untuk Rumah Dinas Bupati dan fasilitas lainnya tahun 2022 dan 2023 serta tidak ada melakukan penganggaran di APBD terkait pengadaan lahan tersebut tahun 2023.
Dapat ditegaskan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak ada melakukan pembelian tanah untuk Rumah Dinas Bupati dan fasilitas lainnya tahun 2022 dan 2023 serta tidak ada melakukan penganggaran di APBD terkait pengadaan lahan tersebut tahun 2023.” Tutup Mantan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu.
Dendi/hms
0 Komentar