Yoni Candra Dewan Daerah Walhi Sumbar : Desak Pihak Berwenang Mengambil Tindakan Akibat Aktivitas PLTU Teluk Sirih


KAWASANSUMBAR.COM

 Padang, | (sumbar) Masyarakat Bungus Teluk Kabung, Kota Padang  khususnya Kenagarian Teluk Kabung terdiri dari Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Teluk Kabung Tengah dan Teluk Kabung Utara resah lantaran semburan debu sisa pembakaran batu bara yang berasal dari  pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Teluk Sirih. Debu tersebut telah menyirami pemukiman penduduk dan hal tersebut hampir terjadi setiap hari, mulai dari debunya bewarna hitam pekat sampai dengan berwarna coklat kekuning-kuningan keluar dari cerobong pembuangan.

Semburan debu sisa pembangkaran PLTU Teluh Sirih tersebut telah meresahkan masyarakat sejak 5 tahun terakhir, namun belakangan ini debu tersebut sudah mengacam warga yang bermukim di tiga  Kelurahan pada kecamatan tersebut, semburan yang dikeluarkan oleh PLTU Teluh Sirih tidak saja pada waktu tertentu namun sudah sepanjang waktu.  

Dewan Daerah Walhi Sumbar Yoni Candra mengatakan, saat ini limbah sisa pembakaran PLTU berupa abu terbang (Fly Ash) dan abu dasar (Bottom Ash) disebut FABA tidak lagi masuk dalam kategori limbah B3 tetapi  wajib dikelola seperti ditegaskan dalam PP No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Yoni Candra menerangkan, walaupun debu sisa pembakaran PLTU tidak termasuk kategori limbah B3 namun tetap berdanpak buruk terhadap lingkungan, khususnya makluk hidup karena debu sisa pembakaran tersebut mengadung unsur logam seperti alumunium, mangan dan juga timbal.

Yoni Candra menambahkan aktivitas PLTU Teluh Sirih beroperasi sejak tahun 2013 dengan kekuatan 2 x 112 megawatt (MW) kuat diduga tidak memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar aktivitas. Pada tahun 2020 aktivias PLTU mengisap nelayan saat menyelam dipingiran PLTU Teluk Sirih dan pada tahun 2022 PLTU Teluk Sirih mengalami kebarakan menyababkan hilangnya nyawa salah seorang karyawan.

Selanjutnya Yoni candra mendasak pihak terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang untuk segera mengevaluasi PLTU Teluk Sirih terutama ketaatan atas aturan yang berlaku dan mendesak pihak PLTU Teluk Sirih segera melakukan pemeliharan lingkungan karena kami menduga semburan sisa pembakaran yang keluar dari saluran buang PLTU karena tidak adanya pemeliharan dan pengatian saringan pada saluran buang  dan buruknya pembakaran yang dilakukan. 

#Tim

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto