Diduga Ganefri Rektor UNP tidak mejalankan peraturan pemerintah,malah bersekekeh punya kebijakan yang tidak pakai nomor peraturan

 


Padang, Kawasansumbar.com --- Swadaya Jasa Keamanan dan Kebersihan Di kelola Langsung Oleh Pihak UNP sendiri tidak memakai outsourcing atau pihak ketiga.


Hal ini disampaikan langsung oleh rektor UNP Profesor Genefri kepada Media awak media diruangan kerjanya, Jumat, 5/10/23, terkait dengan outsourcing jasa keamanan dan kebersihan tidak memakai pihak ketiga, tetapi di kelola langsung oleh pihak UNP sendiri Sesuai ketentuan yang di buat oleh rektor sendiri karena UNP termasuk BUMN.


Ganefri juga menyampaikan Bahwa UNP adalah fakultas tinggi yang mempunyai badan hukum sendiri, jadi kami berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai.


Selanjutnya kata Ganefri, Biasanya keamanan dan jasa kebersihan di UNP tidak memakai outsourcing atau pihak ketiga karena kita karena UNP mengangkat dan menjadikan pegawai langsung oleh UNP sendiri mempunyai hak tersendiri untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai


UNP diatur oleh perguruan tinggi berbadan hukum, semua di atur oleh peraturan rektor dan sesuai regulasi nya, ada saat nya kita memakai pihak ketiga tergantung kebutuhan, papar Ganefri.


Sementara perekrutan calon anggota satpam,seharusnya dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP) .BUJP yang akan merekrut calon anggota Satpam,itupun harus BUJP yang memiliki SIO jasa penyedia tenaga pengamanan dan SIO jasa pelatihan keamanan,bukan hanya itu badan usaha tersebut juga memiliki sruktur organisasi badan usaha,melampirkan riwayat hidup pimpinan,staf dan tenaga ahli dari organisasi BJUP.


Adapun persyaratan yang yang harus dilengkapi oleh penyedia jasa pengamanan,surat keterangan domisili BUJP,melampirkan bukti laporan pajak tahunan,tanda daftar perusahaan dari dinas perindustrian dan perdangan,surat izin usaha tetap dari badan koordinasi penanaman modal,melampirkan surat keterangan sebagai anggota asosiasi,melampirkan Foto copy tanda penduduk pimpinan badan usaha,melampirkan sertikat dan bukti pembayaran iuran dari badan penyelengara jaminan sosial ketenaga kerjaan.sesuai dengan Peraturan Polri (PERPOL) No.4 tahun 2020 tentang pengamanan PAM SWAKARSA dan juga di atur dengan Peraturan pemerintah No 35 tentang perjanjian kerja waktu tertentu,Alih Daya,waktu kerja,hubungan kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja


Dengan nada cetus rektor UNP ketika ditanya oleh awak media menjawab ini kebijakan rektor,ketika ditanya peraturan pemerintah ditanya tetap menjawab ini kebijakan saya sebagai rektor karna UNP udah PTNBH.

Fit

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto