Payakumbuh, Kawasansumbar.com --- Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman menyatakan siap untuk mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat di ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh, Senin (02/10/2023).
"Menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi salah satu tugas saya sebagai Pj Wali Kota Payakumbuh. Saya siap mendukung KPU untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024," katanya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Payakumbuh Wizri Yasir, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ihsanul Huda, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Orisko Zulkifli, Ketua Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM Khairudin Fambo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Suci Wildanis serta Sekretaris KPU Payakumbuh Beni Mustika.
Ia mengatakan segala permasalahan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu tidak boleh ditunda dan harus diselesaikan langsung.
"Saya siap untuk terus berkoordinasi dengan KPU terlebih untuk hal-hal yang krusial. Kapanpun InsyaAllah saya siap, jangan segan-segan hubungi saya," ujarnya.
Jasman juga meminta agar Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) juga terus menjaga komunikasi dan terus berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia juga menilai bahwa riak-riak terkait Pemilu di Kota Payakumbuh tidak terlalu berat karena masyarakat masih menjaga dan mengutamakan sopan dan santun.
"Meski begitu segala upaya dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan harus terus kita lakukan walaupun kemungkinan itu kecil," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Payakumbuh Wizri Yasir mengatakan banyak hal yang dikoordinasikan dengan Pj Wali Kota Payakumbuh salah satunya soal tahapan yang sedang berlangsung.
"Saat ini tengah dilaksanakan proses pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan berlangsung sampai 3 Oktober 2023," katanya.
Selain itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal keputusan pemberhentian calon anggota DPRD Kota Payakumbuh berdasarkan pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Terimakasih kepada bapak Pj Wali Kota Payakumbuh yang siap mendukung untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu. Kita membutuhkan dukungan dari segala pihak untuk hal ini," ungkapnya.
Dendi(HUMAS)
0 Komentar