Pasaman Barat | (sumbar) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Srategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Hendra Putra, pada Senin (2/10) di Aula Kantor Bupati Pasbar.
Pada kegiatan yang turut dihadiri oleh Kepala OPD, Camat serta stakeholder terkait itu, Sekda Hendra Putra menyampaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap RPJPD wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di masa depan, dengan mengintegrasikan kepentingan lingkungan pada arah pengambilan keputusan strategis.
"Terintegrasinya KLHS dalam dokumen RPJPD merupakan hasil yang sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalisir. Dengan kata lain bahwa KLHS merupakan kegiatan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan," jelas Hendra Putra.
Selanjutnya ia juga menegaskan dalam penyusunan KLHS RPJPD itu dibutuhkan peran dan komitmen bersama atas perumusan mitigasi dan alternatif KLHS agar dapat diintegrasikan dalam RPJPD dan memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar serta terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
“Semoga ke depan penyelenggaraan pembangunan akan lebih terarah, terukur dan akuntabel serta menjawab isu-isu strategis. Mampu menjawab permasalahan, tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan daerah dan masyarakat Pasaman Barat secara tepat dan strategis sesuai rekomendasi alternatif yang diusulkan secara bersama. Melalui konsultasi publik ini saya berharap masukan dan syarat positif dan konstruktif sehingga semua rekomendasi dapat dihasilkan dari penyusunan KLHS RPJPD Pasbar Tahun 2025-2045,” harapnya.
Ia juga berharap setelah penyusunan KLHS RPJPD Pasbar Tahun 2025-2045 selesai, semua pihak dapat berkomitmen untuk menindaklanjuti kesepakatan berdasarkan tanggung jawab dan wewenang masing-masing.
Sementara itu, laporan Kadis Lingkungan Hidup Edison Zelmi menyampaikan bahwa pelaksanaan Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 yaitu berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
"Adapun tujuannya yaitu diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kesepakatan dan integrasi isu prioritas ke dalam kebijakan rencana program dan dalam KLHS RPJPD Kabupaten Pasaman Barat dengan bekerja sama langsung dengan tim ahli dari Pascasarjana Unand Padang dalam penyusunan dokumen KLHS RPJPD," jelas Edison Zelmi.
#Rajo alam
0 Komentar