Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kapolsek Akp Suyanto dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Kanit Tipiter Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K, melalui Kapolsek Akp Suyanto, menjelaskan, dalam rekonstruksi, tersangka Taslim memperagakan 39 adegan yang menggambarkan detail peristiwa mulai dari pertemuan antara tersangka dan korban Almi hingga akhir kejadian tragis tersebut. Kronologis kejadian tersebut mencakup pertengkaran antara keduanya terkait masalah hutang piutang hingga akhirnya pembunuhan yang terjadi.
Proses rekonstruksi ini bertujuan" untuk mendukung proses pembuktian dengan mengklarifikasi kronologis kasus pembunuhan dan mendapatkan kesaksian dari saksi-saksi yang hadir. Meskipun ada kejanggalan yang ditemukan selama proses rekonstruksi, penyidik akan terus menyelidiki kasus ini dengan bantuan saksi-saksi dan catatan-catatan penting yang telah dicatat. Ini adalah langkah penting dalam memahami kasus pembunuhan ini dan memberikan transparansi pada proses hukum". Ungkap Kapolsek.
# humas
0 Komentar