Dharmasraya-Sumatera Barat, Kawasansumbar.com -- Penguatan pelayanan kesehatan primer Primary Health Care (PHC) merupakan salah satu pilar utama dalam agenda transformasi sistem kesehatan nasional yaitu dengan terbangunnya kerangka kerja peningkatan mutu pelayanan (quality framework) melalui suatu sistem akreditasi fasilitas kesehatan primer yang kuat dengan manajemen yang baik dan sesuai standar.
Saat ini Kementerian Kesehatan sedang menggalakkan 6 upaya transformasi di bidang kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Adapun enam pilar tersebut terdiri dari Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan. Salah satu pilar Transformasi kesehatan tersebut adalah Transformasi Layanan Primer yang di harapkan dapat meningkatkan mutu layanan sehingga derajat kesehatan masyarakat dapat meningkat dan bermutu.
Tujuan di Laksanakan kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas FKTP Melalui Pemantauan Mutu adalah :
a. Untuk Penguatan pelayanan primer/primary health care (PHC)
b. Sebagai upaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang menyeluruh seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di Puskesmas
c. Sebagai upaya dalam mencapai SPM melalui peningkatan skrining kesehatan
d. Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu puskesmas
e. Untuk meningkatkan kapasitas petugas dalam peningkatan mutu Puskesmas
Tujuan di Laksanakan kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas FKTP Melalui Pemantauan Mutu adalah :
a. Untuk Penguatan pelayanan primer/primary health care (PHC)
b. Sebagai upaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang menyeluruh seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di Puskesmas
c. Sebagai upaya dalam mencapai SPM melalui peningkatan skrining kesehatan
d. Sebagai upaya untuk meningkatkan mutu puskesmas
e. Untuk meningkatkan kapasitas petugas dalam peningkatan mutu Puskesmas
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 2 S/D 4 Mei 2024 di Hotel HW - Padang.
Terkait peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu, maka dari analisis yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan melalui Bidang Yan-SDK. Pelaporan INM ini bukan hanya menjadi persyaratan mutlak pengusulan survei akreditasi, namun merupakan upaya peningkatan mutu secara internal yang juga harus dilakukan pasca survei akreditasi baik puskesmas maupun klinik.
Diperolehnya sertifikat akreditasi bukanlah menjadi garis finish bagi puskesmas dan klinik dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatannya. Dalam tahapan pasca akreditasi, puskesmas dan klinik harus menyusun dan melaksanakan Perencanaan Perbaikan Strategis atau yang disebut PPS, dan setiap rekomendasi tertulis yang diperoleh dari surveior harus ditindaklanjuti.
# *******
0 Komentar